Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menyebutkan, personil yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus selalu aktif melakukan koordinasi.
Adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinyatakan telah meninggal dunia menjadi perhatian penting bagi Bawaslu dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Seluruh camat di Kabupaten Bangli menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan memfasilitasi Bawaslu Kabupaten Bangli dalam pembentukan pengawas ad-hoc di tingkat kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna menyebutkan dalam proses pengawasan tahapan Pemilu Bawaslu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kecamatan, yaitu panitia pengawas Pemillu kecamatan (Panwascam).
Masalah pencatutan nama penyelenggara pemilu di dalam data keanggotaan partai politik (parpol) yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli.