Lompat ke isi utama

Berita

PILKADA DI TENGAH PANDEMI, SIPS MENJADI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA

PILKADA DI TENGAH PANDEMI, SIPS MENJADI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA

#semetonbawaslu Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, SH. LL. M menyatakan, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) akan menjadi solusi penyelesaian sengketa mengingat Pilkada Tahun 2020 yang berlangsung di tengah Pandemi Covid-19.

Bagja mengungkapkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang telah dilaunching oleh Bawaslu pada akhir 2019 lalu, Bawaslu RI telah melakukan superfisi ke daerah-daerah khususnya yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2020, untuk memastikan SIPS ini siap untuk di gunakan.

Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, hampir seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 sudah melayani SIPS sebagai solusi mempermudah layanan penyelesaian sengketa. "Target kita adalah 70 sampai 80 persen terlayani dari seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada. Ada 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi, oleh sebab itu dapat di bayangkan seberapa besarnya Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ini," papar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Kelebihan dari SIPS ini, kata Bagja yaitu Pemohon bisa melihat secara langsung alur dan proses pnyelesaian sengketa dari permohonan sampai putusan hanya lewat aplikasi.

Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bisa diakses oleh semua orang dan putusanya bisa di upload ke SIPS beberapa jam setelah pembacaan putusan, maksimal 1 hari kedepan sudah bisa diakses oleh semua orang,”ucapnya

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menegaskan, SIPS menjadi bukti kerja Bawaslu yang transparan dan akuntabel. Harapnya dengan adanya Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu dapat melakukan inofasi-inofasi penyelesaian sengketa, apalagi kita ketahui Pilkada dilangsungkan di tengah Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.