Penanganan Pelanggaran dan Isu Demokrasi Jadi Langkah Antisipasi Dinamika Politik
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Penanganan pelanggaran dan pemetaan isu demokrasi menjadi langkah antisipasi terhadap dinamika politik ke depan. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Pemetaan Isu-Isu Demokrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Bangli pada Rabu (6/5/2026) dengan menghadirkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai penguatan sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas demokrasi, meningkatkan pencegahan pelanggaran, serta memetakan berbagai potensi kerawanan politik di Kabupaten Bangli.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa masa pasca Pemilu 2024 tetap menjadi tantangan bagi jajaran pengawas pemilu.
“Momentum ini menjadi pertama kalinya kita bertemu setelah Pemilu 2024. Di masa post election inilah tantangan pengawasan tetap harus dijaga,” ujar Wirka.
Ia menambahkan, pengawas pemilu harus terus aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan demokrasi, termasuk melalui konsolidasi demokrasi dan pemetaan isu strategis di masyarakat.
“Kita tetap dituntut melaksanakan kegiatan-kegiatan demokrasi agar pengawasan berjalan optimal dan responsif terhadap perkembangan isu di masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, Wirka menjelaskan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran pemilu tetap merujuk pada KUHAP meskipun diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu.
“Terkait Restorative Justice maupun penanganan pelanggaran, kami di Bawaslu tetap mengedepankan langkah pencegahan sambil terus membangun koordinasi lintas lembaga,” tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, menyampaikan bahwa masa pasca pemilu menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat pengawasan ke depan.
“Setelah pelaksanaan pemilu tentu ada evaluasi, yang baik kita pertahankan dan yang belum baik kita perbaiki,” ujarnya.
Purna menambahkan, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pemetaan kerawanan demokrasi di Kabupaten Bangli adalah tingginya potensi pelanggaran terkait netralitas ASN yang selama tahapan pemilu sebelumnya mendominasi temuan pelanggaran.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi Bawaslu dalam menyusun strategi pencegahan dan pengawasan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini melalui penguatan kolaborasi, komunikasi, dan pengawasan partisipatif.
“Terkait kehadiran Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu, kolaborasi dan komunikasi harus tetap dijaga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangli, I Putu Ery Setiawan, menegaskan bahwa pencegahan harus tetap menjadi prioritas dalam penanganan pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan, KUHP baru mulai memperkenalkan paradigma Restorative Justice (RJ), meskipun pengaturan khusus terkait pidana pemilu masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Menurutnya, aparat penegak hukum siap menerapkan pendekatan tersebut, namun pemahaman masyarakat masih perlu diperkuat karena sebagian besar masih menggunakan paradigma hukum lama. Ke depan, dimungkinkan akan ada pedoman terkait penerapan Restorative Justice dalam penanganan pidana pemilu.
Perwakilan Polres Bangli menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice (RJ) dapat diterapkan terhadap pelanggaran tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, RJ tidak dapat diberlakukan pada pelanggaran serius seperti politik uang, kampanye hitam, dan manipulasi data pemilu.
Selain itu, pihak intelijen Polres Bangli mengungkapkan adanya isu di masyarakat terkait wacana kepala daerah dipilih oleh DPR. Menyikapi hal tersebut, jajaran intelijen telah melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas politik di Kabupaten Bangli.
Polres Bangli berharap komunikasi dan kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat terus terjaga dalam menjaga kondusivitas demokrasi di daerah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, berharap sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat terus terjalin dengan baik dalam memperkuat penanganan pelanggaran pemilu serta menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Bangli.
Menurutnya, penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadapi dinamika demokrasi ke depan, termasuk dalam membangun pengawasan yang lebih responsif dan berintegritas. Ia juga berharap forum koordinasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai ruang diskusi dan penguatan bersama antar lembaga.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Bangli berharap pengawas pemilu semakin siap menghadapi dinamika demokrasi ke depan serta mampu menjaga kualitas pengawasan yang berintegritas, profesional, dan responsif terhadap perkembangan isu demokrasi di masyarakat.