Bawaslu Bangli Perkuat Pengawasan dan Konsolidasi Demokrasi
|
Denpasar, Bawaslu Bangli — Bawaslu Kabupaten Bangli terus memperkuat pengawasan dan konsolidasi demokrasi melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sengketa dan Konsolidasi Demokrasi bersama partai politik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali pada Selasa (28/4) di Denpasar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna dan Putu Gede Pertama Pujawan, dan menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, serta sinergi antara Bawaslu dan partai politik di Bali.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, tetapi juga mengawasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi yang intensif antara Bawaslu dan partai politik menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan terhadap data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan kualitas demokrasi. Sinergi antara Bawaslu dan partai politik harus terus diperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, masih terdapat berbagai pembaruan data yang dilakukan oleh partai politik sebagai bagian dari dinamika organisasi. Pembaruan tersebut meliputi perubahan kepengurusan, alamat kantor, keanggotaan, hingga kelengkapan administrasi lainnya.
Menurutnya, kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih intensif dan berkelanjutan agar setiap perubahan dapat tercatat secara akurat, valid, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bangli berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, dalam rangka menjaga kualitas demokrasi serta mewujudkan tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.