Bawaslu Bangli Pastikan Coktas Faktual, Data Pemilih Luar Negeri Jadi Fokus Pengawasan
|
Bangli, Bawaslu Bangli – Komitmen memastikan keakuratan data pemilih luar negeri ditegaskan melalui pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilakukan secara faktual dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, pada Kamis (30/04/2026).
Pengawasan tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bangli, Kecamatan Tembuku, dan Kecamatan Susut, dengan penekanan pada validitas data pemilih luar negeri agar sesuai dengan kondisi faktual.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga faktual. Oleh karena itu, kegiatan Coktas ini harus dilakukan secara langsung kepada pemilih, bukan hanya berdasarkan dokumen semata,” tegas Pujawan saat melakukan pengawasan pelaksanaan Coktas.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas proses penyusunan daftar pemilih, khususnya bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, sekaligus memastikan tahapan pencocokan data berjalan sesuai prosedur.
Lebih lanjut, Pujawan mengajak masyarakat, termasuk keluarga pemilih yang berada di luar negeri, untuk turut aktif memastikan data kepemilihannya tercatat dengan benar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data ini. Jika menemukan ketidaksesuaian data, terutama terkait anggota keluarga yang berada di luar negeri, segera laporkan ke posko aduan agar bisa segera ditindaklanjuti. Daftar pemilih yang akurat adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Fokus pengawasan diarahkan pada validitas data pemilih luar negeri, termasuk kesesuaian identitas serta keberadaan pemilih, sehingga data yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan Coktas dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid, inklusif, dan akuntabel sebagai landasan penting menuju pemilu yang demokratis dan berkualitas.