Lompat ke isi utama

Berita

USAI PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA, BAWASLU BANGLI LAKUKAN EVALUASI PENGAWASAN PILKADA

USAI PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA, BAWASLU BANGLI LAKUKAN EVALUASI PENGAWASAN PILKADA

Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – Usai dilakukanya Penetapan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Bangli bersama jajaran di tingkat Kecamatan dan juga Kelurahan/Desa melaksanakan evaluasi pengawasan Pemilihan Pilkada Kabupaten Bangli Tahun 2020 di Resto Apung, Kedisan, Kintamani, Rabu (23/12/2020).

“Tujuan dilakukannya evaluasi pengawasan  adalah untuk melihat permasalahan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu hingga tingkat TPS selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bangli sehingga dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada maupun Pemilu kedepan bisa lebih dimatangkan baik dari segi perencanaan maupun pelaksanaannya,”ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH.

Purna mengatakan, selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bangli memang terdapat beberapa permasalahan seperti pemasangan APK diluar zona, pelanggaran protokol kesehatan, selain itu sempat akan terjadi pelanggaran kampaye diluar jadwal namun masih dapat dicegah sehingga pelaksanaanya dibatalkan.

Selain itu lannjut dia, berkaitan dengan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bangli telah memproses 10 kasus dugaan pelanggaran, dimana 6 kasus yang tebukti melanggar dan 4 kasus lainya tidak terbukti. “Dugaan pelanggaran yang diproses yaitu berkaitan dengan ketidak netralan pihak-pihak yang dilarang mulai dari kepala lingkungan sampai Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di wilayah Kabupaten Bangli,”jelasnya.

Dengan beberapa permsalahan yang dihadapin selama pelaksanaan Pilkada, menurutnya sangat penting bagi jajaran pengawas untuk melakukan evaluasi hasil pengawasan sehingga menjadi bahan acuan kedepan bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra, M.Si mengatakan berkaitan dengan perolehan hasil suara Pilkada di Kabupaten Bangli yang memiliki selisih mencapai 15 persen, sampai saat ini tidak ada gugatan perolehan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik dari pasangan calon maupun partai politik.

Menurutnya melihat dari penetapan hasil suara yang telah dilakukan pada (16/12/2020) lalu sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan gugatan dikarenakan gugatan dapat disampaikan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak perolehan hasil suara ditetapkan.

Sementara untuk penetapan calon terpilih, kata dia, harus ditetapkan paling lambat tanggal 18 januari 2021

Selain itu Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarrta, ST mengatakan, diterapkanya aplikasi siwaslu pada saat pelaksanaan Pilkada ternyata masih ada kendala penginputan hasil pengawasan yang terjadi khususnya di Kabupaten Bangli.

Kendala yang terjadi, kata dia, persentase paling tinggi yaitu ada pada pelaporan di tingkat Kelurahan/Desa. Hal ini yang menurutnya harus lebih diperhatikan lagi oleh jajaran pengawas karena dalam pelaksanaan Pilkada kedepan pemanfaatan teknologi informasi akan terus ditingkatkan untuk memaksimalkan hasil pengawasan dari Bawaslu.