Tuak Bangli Angkat Isu Netralitas ASN Antara Kode Etik dan Realitas Politik
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah dinamika politik menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga kualitas demokrasi. Melalui Program Tuak Bangli (Tutur Aktualisasi Kepemiluan di Bangli), Bawaslu mengangkat tema “Meningkatkan Pemahaman Terhadap Netralitas ASN Antara Kode Etik Dengan Realitas Politik” yang disiarkan melalui Radio Pemerintah Kabupaten Bangli (RPKB) FM, Selasa (14/4/2026), dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna sebagai narasumber.
Publik kerap melontarkan pertanyaan seusai perhelatan Pemilihan Umum: “Setelah pemilu selesai, apa yang sebenarnya dilakukan oleh Bawaslu?” Menjawab pertanyaan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa kerja pengawasan dan upaya merawat demokrasi tidak pernah berhenti meskipun tahapan pemilu telah berakhir.
Menurut Sutrawan, peran Bawaslu tidak hanya hadir saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga terus berlanjut melalui berbagai upaya penguatan demokrasi, seperti edukasi politik kepada masyarakat, penguatan pengawasan partisipatif, serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran kepemiluan.
Ia menambahkan, upaya-upaya tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas dalam setiap proses kepemiluan.
Lebih lanjut, Sutrawan menjelaskan bahwa Bawaslu secara konsisten melakukan konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan pemilu. Salah satu fokus utama yang terus digaungkan adalah penguatan pemahaman publik mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, dalam realitas politik, posisi ASN kerap berada pada situasi yang tidak mudah karena harus menjaga profesionalitas birokrasi di tengah dinamika politik yang berkembang di masyarakat.
“Edukasi dan pencegahan seperti menggaungkan netralitas ASN merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Harapannya, kesadaran dan ketertiban yang dibangun sejak dini dapat memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang dibentuk oleh undang-undang untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk memastikan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga.
Menurutnya, Undang-Undang Pemilu telah menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Netralitas tersebut penting agar birokrasi tetap profesional, menjaga karier ASN, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara adil.
Ia juga berharap menjelang Pemilu 2029 seluruh ASN dapat benar-benar menjaga sikap netral di tengah dinamika politik yang berkembang di masyarakat.
Purna mengakui bahwa dalam realitas politik masih terdapat oknum yang mencoba melakukan aktivitas kampanye secara terselubung. Namun ia berharap tidak ada pelanggaran yang melibatkan aparat negara, baik ASN, TNI, maupun Polri.
Terkait penanganan pelanggaran, Purna menjelaskan bahwa laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Laporan tersebut kemudian akan dibahas bersama unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Melalui program Tuak Bangli ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi politik praktis.