Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengelolaan Informasi Hukum, Bawaslu Bangli Lakukan Studi Tiru JDIH ke KPU Bangli

Tingkatkan Pengelolaan Informasi Hukum, Bawaslu Bangli Lakukan Studi Tiru JDIH ke KPU Bangli

Tingkatkan Pengelolaan Informasi Hukum, Bawaslu Bangli Lakukan Studi Tiru JDIH ke KPU Bangli

Bangli, Bawaslu Bangli – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan kegiatan studi tiru ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli pada Senin, (30/6)

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pengelola JDIH Bawaslu Bangli yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan.

Dalam kunjungan tersebut, Tim JDIH Bawaslu Bangli menggali berbagai praktik baik dari KPU Bangli, termasuk dalam hal pengelolaan dokumen hukum, sistem digitalisasi arsip, serta strategi peningkatan keterjangkauan informasi hukum kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan menyampaikan bahwa studi tiru ini menjadi langkah penting dalam pengembangan kelembagaan, khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik dan pemenuhan standar layanan dokumentasi hukum.

“Kami melihat KPU Bangli sebagai salah satu instansi yang telah cukup maju dalam pengelolaan JDIH. Kegiatan ini menjadi referensi berharga bagi kami untuk memperbaiki dan memperkuat sistem JDIH di lingkungan Bawaslu Bangli,” ujar Pujawan

Pujawan juga menyampaikan bahwa kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antarlembaga seperti ini penting untuk mendorong perbaikan sistem informasi hukum di lingkungan Bawaslu.

“Kami mengapresiasi keterbukaan KPU Bangli dalam berbagi pengalaman. Ini sangat bermanfaat bagi kami untuk memperkuat JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi publik, khususnya terkait produk-produk hukum pengawasan pemilu,” ungkapnya.

Dengan adanya studi tiru ini, Bawaslu Bangli berharap mampu menghadirkan layanan JDIH yang lebih responsif, informatif, dan sesuai dengan kebutuhan publik dalam rangka mendukung transparansi serta akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.