Tingkatkan Literasi Hukum Pemilu, Bawaslu Bangli Studi Banding ke BPHN RI
|
Jakarta, Bawaslu Bangli — Dalam upaya memperluas pemahaman masyarakat terkait aturan kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Bangli melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Putu Gede Pertama Pujawan mengikuti studi banding pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bersama Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI, Senin (24/11). Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi Bangli untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang lebih mudah diakses, terstruktur, dan relevan bagi publik.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Bawaslu se-Bali diterima langsung oleh Saefur Rochim, Kepala Pusat Layanan Literasi dan Pembinaan JDIHN BPHN. Pertemuan berlangsung interaktif, membahas standar pengelolaan dokumentasi hukum serta strategi untuk mempercepat peningkatan kualitas JDIH di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, mengungkapkan bahwa penguatan JDIH akan membantu masyarakat memahami aturan kepemiluan secara lebih cepat dan benar. Dengan akses regulasi yang rapi dan terstruktur, literasi hukum pemilu dapat meningkat secara signifikan.
Tantangan di daerah turut menjadi sorotan. Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyampaikan bahwa misinformasi regulasi masih sering terjadi di tengah masyarakat, sehingga edukasi hukum perlu diperkuat melalui kanal resmi seperti JDIH dan media sosial.
Di sisi lain, beberapa regulasi daerah belum terdokumentasi lengkap dalam JDIH pemerintah daerah, sehingga jajaran Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Bangli, harus lebih teliti dalam penelusuran aturan untuk memastikan kesesuaian dasar hukum.
Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardana, menyebutkan bahwa studi banding ini memberikan wawasan baru dalam pengelolaan konten hukum yang lebih menarik dan mudah dipahami publik.
Bagi Bawaslu Kabupaten Bangli, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dokumentasi hukum serta menghadirkan layanan informasi regulasi yang lebih informatif, adaptif, dan dekat dengan masyarakat. Melalui kolaborasi dan inovasi, Bangli berkomitmen mendorong terciptanya masyarakat yang semakin sadar hukum dan memahami aturan kepemiluan.