Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Bangli Siap Tegakkan Keadilan Pemilu 2024

Sentra Gakkumdu Bangli Siap Tegakkan Keadilan Pemilu 2024

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bangli siap menegakkan keadilan pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal itu menjadi poin utama dalam Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Hotel & Restoran Segara, Kintamani, Jumat - Sabtu (30 September - 1 Oktober 2022)

Sentra Gakkumdu terdiri atas Bawaslu Kabupaten Bangli, Kepolisian Resor (Polres) Bangli dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja mengatakan dibentuknya Gakkumdu diharapkan dapat bersinergi dalam menegakan keadilan Pemilu khususnya dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Kami samakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu dan strategi-strategi pencegahan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024,” katanya.

Sementara anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa potensi pelanggaran bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu. Tahapan yang sudah didepan mata yang berpotensi menimbulkan pelanggaran adalah verifikasi faktual partai politik serta pemutakhiran data pemilih. 

"Sering kali terjadi dilapangan peristiwa yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan KPU sehingga menimbulkan terjadinya pelanggaran,"katanya dalam rapat yamg dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Bangli dan Polres Bangli itu.

Wirka mengatakan ketika melihat proses pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi partai politik yang sudah berjalan ternyata banyak kasus anggota parpol yang menyatakan dirinya bukan merupakan anggota parpol. "Bahkan yang paling parah ada ASN yang masuk kepengurusan atau terdaftar menjadi anggota parpol. Sementara secara undang-undang sudah jelas bahwa ASN tidak boleh menjadi pengurus ataupun anggota parpol,"tutur Wirka. 

Dengan kasus seperti itu, dirinya menyimpulkan bahwa penggunaan dokumen palsu sangat rawan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik ini. Untuk itu, saat ini Bawaslu terus memastikan anggota partai politik yang memang dilarang secara undang-undang tidak masuk kedalam pengurus ataupun anggota partai politik.

Ketika memang dari hasil pengawasan Bawaslu menemukan adanya potensi pelanggaran maka Bawaslu akan segera memberikan saran perbaikan kepada KPU. Disini jika KPU tidak menindak lanjuti rekomendasi atau temuan Bawaslu juga bisa masuk kedalam pelanggaran pidana Pemilu.

"Artinya kita akan melakukan pencegahan terlebih dahulu,  namun jika memang pencegahan sudah tidak diindahkan maka baru kita duduk bersama dalam Sentra Gakkumdu untuk menindak pelanggaran yang terjadi"ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejaksaan Tinggi Bali I Made Agus Sastrawan dan Kasubdit 1 Direskrimum Polda Bali Malpa Malacopo.