Lompat ke isi utama

Berita

Selaraskan Program 2026, Bawaslu Bangli Ikuti Rakor Divisi Penanganan Pelanggaran

Selaraskan Program 2026, Bawaslu Bangli Ikuti Rakor Divisi Penanganan Pelanggaran

Selaraskan Program 2026, Bawaslu Bangli Ikuti Rakor Divisi Penanganan Pelanggaran

Bangli, Bawaslu Bangli – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, mengikuti rapat koordinasi pembahasan program kerja Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali secara daring pada Jumat (9/1).

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali sebagai upaya menyelaraskan arah kebijakan dan program kerja penanganan pelanggaran pasca tahapan Pemilu.

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang menekankan pentingnya penyusunan program kerja yang terencana dan sistematis. Perencanaan yang matang dipandang sebagai wujud akuntabilitas lembaga kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya pada masa pasca tahapan Pemilu.

“Perencanaan program kerja yang terencana dan sistematis merupakan bentuk tanggung jawab Bawaslu kepada publik agar setiap langkah pengawasan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suguna.

Dalam pembahasan rapat, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas seluruh jajaran, baik komisioner maupun sekretariat, dalam memahami dan menjalankan fungsi penanganan pelanggaran secara profesional dan berintegritas.

“Penguatan kapasitas jajaran menjadi kunci agar penanganan pelanggaran dapat berjalan profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wirka.

Pada kesempatan tersebut, I Nengah Purna menyampaikan program Bawaslu Kabupaten Bangli dalam bidang penanganan pelanggaran untuk tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi penanganan dugaan pelanggaran pada tahun 2025, ditemukan adanya sejumlah anomali yang perlu mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bangli merencanakan pemetaan kerawanan pelanggaran, pembentukan pusat deteksi dini, serta penguatan fokus pengawasan pada isu politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Evaluasi penanganan pelanggaran tahun 2025 menjadi dasar bagi kami di Bawaslu Kabupaten Bangli untuk memperkuat langkah pencegahan. Tahun 2026 kami akan melakukan pemetaan kerawanan, membentuk pusat deteksi dini, serta memfokuskan pengawasan pada politik uang dan netralitas ASN,” ujar Purna.

Selain pembahasan program, rapat juga menyoroti pentingnya peningkatan edukasi kepada masyarakat guna mendorong partisipasi publik dalam menjaga integritas demokrasi, serta perlunya respons yang cepat dan tepat terhadap berbagai persoalan, termasuk isu integritas penyelenggara Pemilu.