Lompat ke isi utama

Berita

Pujawan: Jangan Sampai Hak Konstitusi Hilang karena Administrasi

Pujawan: Jangan Sampai Hak Konstitusi Hilang karena Administrasi

Pujawan: Jangan Sampai Hak Konstitusi Hilang karena Administrasi

 

Bangli, Bawaslu Bangli - Persoalan administrasi dalam pemutakhiran data pemilih tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak konstitusional warga negara. Penegasan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Bangli pada Jumat (27/2/2026).

Dalam forum koordinasi tersebut, Pujawan menekankan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi, namun tetap harus berpihak pada perlindungan hak pilih warga.

Ia mengungkapkan, Bawaslu telah melakukan uji petik terhadap data yang diturunkan oleh Bawaslu Provinsi Bali, khususnya kategori pensiunan dan alih status POLRI. Dari data tersebut, enam telah dilakukan uji petik sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk memastikan kesesuaian dan validitas data di lapangan.

“Kami sudah melakukan uji petik terhadap enam data terkait pensiunan dan alih status POLRI. Ini bagian dari upaya memastikan tidak ada kekeliruan administrasi yang berpotensi menghilangkan hak pilih warga,” tegasnya.

Selain itu, Pujawan juga menyoroti perlunya pembaruan data warga yang berada di luar negeri agar tetap terakomodir dalam daftar pemilih. Ia mengakui masih terdapat kendala pada data dari dinas ketenagakerjaan yang belum lengkap, sehingga menyulitkan proses pencermatan dan verifikasi.

“Perlu dirumuskan formula yang tepat agar hak-hak konstitusi tidak hilang hanya karena persoalan administrasi. Data harus terus diperbaiki, tetapi prinsip perlindungan hak pilih harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Pujawan menegaskan bahwa Bawaslu Bangli akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan. Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi yang solid, diharapkan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak konstitusinya akibat ketidaksesuaian data administratif.