Perkuat Pencegahan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bangli Paparkan Program Kerja 2026
|
Bangli, Bawaslu Kabupaten Bangli – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bangli memaparkan arah dan fokus program kerja tahun 2026 dalam rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Bali yang digelar secara daring pada Senin (5/1). Pemaparan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, bersama jajaran staf yang turut mengikuti kegiatan.
Dalam rapat tersebut, Putu Gede Pertama Pujawan menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli akan melanjutkan berbagai program pencegahan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Program-program tersebut dinilai efektif dalam membangun kesadaran serta kepatuhan terhadap regulasi kepemiluan, sehingga perlu terus diperkuat dan dikembangkan pada tahun 2026.
“Program pencegahan yang sudah berjalan di tahun 2025 akan tetap kami lanjutkan. Pada tahun 2026, fokus utama kami adalah penguatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli,” ujar Pujawan.
Ia menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu aspek krusial dalam menjaga integritas Pemilu dan Pemilihan. Oleh karena itu, upaya sosialisasi dan edukasi kepada ASN perlu dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangli juga merencanakan kerja sama dengan Radio Publik Kabupaten Bangli sebagai media penyebarluasan informasi dan edukasi. Melalui pemanfaatan media penyiaran, diharapkan pesan-pesan pengawasan serta pentingnya menjaga netralitas ASN dapat menjangkau sasaran secara lebih luas dan efektif.
“Kerja sama dengan Radio Publik Kabupaten Bangli menjadi salah satu strategi kami agar informasi terkait pengawasan dan netralitas ASN dapat disampaikan secara rutin dan mudah dipahami, baik oleh ASN maupun masyarakat umum,” jelasnya.
Meski dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, Pujawan menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangli tetap berkomitmen menjalankan fungsi pencegahan secara maksimal. Inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci agar program kerja tetap berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, dalam arahannya menekankan bahwa aspek pencegahan merupakan kewajiban kelembagaan yang tidak dapat ditinggalkan. Ia juga mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus mengoptimalkan berbagai sarana, termasuk media digital dan media penyiaran, dalam mendukung upaya pencegahan pelanggaran.
Dengan pemaparan program kerja tahun 2026 tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangli berharap upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dapat semakin optimal serta memperkuat kualitas demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Bangli.