Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Layanan Hukum, Bawaslu Bangli Lakukan Konsultasi Pengelolaan JDIH ke Bawaslu RI

Perkuat Layanan Hukum, Bawaslu Bangli Lakukan Konsultasi Pengelolaan JDIH ke Bawaslu RI

Perkuat Layanan Hukum, Bawaslu Bangli Lakukan Konsultasi Pengelolaan JDIH ke Bawaslu RI

Jakarta, Bawaslu Bangli - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan hukum dan memastikan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berjalan semakin efektif, Bawaslu Kabupaten Bangli melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Putu Gede Pertama Pujawan, melakukan konsultasi langsung ke Bawaslu RI pada Senin (24/11). Langkah ini menjadi komitmen Bangli untuk terus berbenah dan memperkuat tata kelola dokumentasi hukum agar lebih terstruktur, informatif, dan mudah diakses masyarakat.

Kegiatan konsultasi ini berlangsung bersama rombongan Bawaslu Provinsi Bali yang terdiri dari Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan dan I Nyoman Gede Putra Wiratma, Kepala Bagian Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana, serta Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Sutrawan menyampaikan bahwa konsultasi ini penting untuk memperkuat indikator pengelolaan JDIH, termasuk menggali solusi atas kendala yang dihadapi serta membuka peluang pengembangan. Ia berharap melalui konsultasi ini, pengelolaan JDIH Bawaslu dapat semakin optimal dan memberikan manfaat lebih luas.

Wiratma menambahkan bahwa tantangan ke depan adalah bagaimana menjadikan JDIH Bawaslu lebih dikenal masyarakat melalui penyajian informasi hukum yang edukatif, mudah dipahami, dan dikemas secara menarik di berbagai media. Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga dan instansi terkait juga perlu diperkuat untuk mendukung jaringan dokumentasi hukum yang terpadu.

Analis Hukum Pengelola JDIH Bawaslu RI, Ucu, mengapresiasi langkah Bawaslu Bali. Ia menyebut bahwa Bali merupakan satu-satunya Bawaslu provinsi yang melakukan studi banding ke BPHN RI. Ia menegaskan pentingnya pengembangan JDIH dengan pendekatan kreatif agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pengetahuan hukum. Penguatan fitur pada website JDIH juga menjadi salah satu fokus inovasi yang sedang dikerjakan.

Pada sesi diskusi teknis, I Made Aji Swardhana menyampaikan adanya kendala di tampilan backend verifikator yang belum menyediakan menu pencarian berdasarkan kabupaten/kota, sehingga mempersulit verifikasi produk hukum di tingkat provinsi. Ucu menanggapi bahwa persoalan serupa juga dialami beberapa provinsi lain dan telah menjadi catatan untuk perbaikan sistem.

Melalui konsultasi ini, Bawaslu Bangli menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dokumentasi hukum, memastikan JDIH dapat menjadi pusat informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.