Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Layanan Informasi Hukum, Bawaslu Bangli Studi Banding JDIH ke Pemkab Bangli

Penguatan Layanan Informasi Hukum, Bawaslu Bangli Studi Banding JDIH ke Pemkab Bangli

Penguatan Layanan Informasi Hukum, Bawaslu Bangli Studi Banding JDIH ke Pemkab Bangli

Kami ingin memastikan bahwa layanan informasi hukum yang kami sajikan benar-benar bermanfaat bagi publik. Studi banding ini memberi kami wawasan berharga mengenai pengelolaan JDIH yang tertib, terstruktur, dan sesuai standar nasional. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, saat memimpin studi banding ke Pengelola JDIH Pemerintah Kabupaten Bangli pada Kamis (27/11).

Pujawan menegaskan bahwa penguatan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) merupakan komitmen Bawaslu Bangli dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang lebih modern, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, praktik baik yang dipelajari dari Pemkab Bangli akan menjadi acuan penting dalam penyempurnaan sistem JDIH Bawaslu Bangli ke depan.

Kedatangan Bawaslu Bangli disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, Nyoman Purnamawati. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut.

“Kami sangat menyambut baik langkah Bawaslu Bangli. Penguatan JDIH adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap berbagi pengalaman agar pengelolaan informasi hukum di daerah semakin baik,” tuturnya.

Purnamawati juga menekankan bahwa sinergi antar lembaga merupakan kunci untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, terutama terkait ketersediaan dokumen hukum yang terstandar dan mudah diakses masyarakat.

Dalam sesi diskusi, tim JDIH Pemkab Bangli memaparkan berbagai strategi pengelolaan, mulai dari penataan dokumen, pemutakhiran regulasi, pemeliharaan basis data, hingga pemanfaatan sistem digital sebagai upaya meningkatkan efektivitas layanan informasi hukum.

Di akhir kegiatan, Pujawan kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam penguatan layanan hukum.

“Dalam tahapan pemilu maupun pilkada, kami sering membutuhkan produk hukum dari pemerintah daerah. Misalnya ketika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami memerlukan SK atau dokumen terkait sebagai dasar penanganan. Karena itu, sinergi antara JDIH Bawaslu Bangli dan JDIH Pemkab sangat penting untuk memperkuat kinerja pengawasan,” ujarnya.

Studi banding ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi berkelanjutan antara Bawaslu Bangli dan Pemerintah Kabupaten Bangli dalam pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum, demi menghadirkan data hukum yang akurat, cepat, dan relevan bagi kebutuhan pengawasan kepemiluan.