PDPB Triwulan III, Bawaslu Bangli Soroti Data Pemilih Meninggal dan Hak Pilih Disabilitas
|
Bangli, Bawaslu Bangli – Akurasi data pemilih menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Bangli dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengingatkan KPU Kabupaten Bangli agar mencermati kembali data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia serta memastikan pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusional maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB, Selasa (29/9/2026).
Pengawasan dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangli untuk memastikan proses pemutakhiran PDPB berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, serta komprehensif.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bangli menyampaikan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih di Kabupaten Bangli.
Pujawan mengingatkan KPU Kabupaten Bangli untuk memberikan perhatian terhadap pencermatan data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia. Hal ini menyusul masih ditemukannya perbedaan data antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk adanya pemilih yang tercatat meninggal dunia, namun berdasarkan hasil pencermatan diketahui masih hidup.
“Data pemilih bukan sekadar angka dalam daftar. Di balik setiap data ada hak konstitusional warga negara. Karena itu, setiap perbedaan data harus dicermati dan diselesaikan agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercatat,” tegas Pujawan.
Terhadap 20 pemilih yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada Pemilu Tahun 2024, namun berdasarkan hasil pencermatan diketahui masih hidup, Pujawan meminta KPU memberikan catatan serta melakukan evaluasi terhadap petugas Pantarlih yang melakukan kesalahan dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penugasan pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berikutnya.
Selain data pemilih meninggal dunia, Pujawan juga menyoroti pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental yang belum memiliki dokumen kependudukan. KPU diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Disdukcapil serta melibatkan pihak terkait untuk memfasilitasi proses perekaman identitas kependudukan dengan tetap memperhatikan pendampingan dan ketentuan yang berlaku.
Terhadap pemilih penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki identitas kependudukan, Pujawan meminta agar dilakukan koordinasi dan fasilitasi sehingga pemilih tersebut dapat memperoleh dokumen kependudukan serta terpenuhi hak konstitusionalnya sebagai pemilih.
“Jangan sampai keterbatasan administrasi menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan hak pilihnya. Pemilih yang telah memenuhi syarat, termasuk penyandang disabilitas, harus dipastikan terdata dan difasilitasi agar dapat masuk dalam PDPB sesuai ketentuan,” ujar Pujawan.
Selain itu, pemilih penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat namun belum tercatat dalam PDPB diminta menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran. Bawaslu mendorong agar data tersebut segera difasilitasi untuk dilakukan pemutakhiran sehingga dapat dimasukkan ke dalam PDPB sesuai dengan ketentuan.
Bawaslu Kabupaten Bangli berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus mendorong penguatan sinergi antara KPU, pemerintah daerah, Disdukcapil, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut penting untuk memastikan data pemilih semakin akurat, mutakhir, terpadu, serta mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.