Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi PDPB Triwulan III, Bawaslu Bangli Perkuat Pencermatan Data Pemilih

Evaluasi PDPB Triwulan III, Bawaslu Bangli Perkuat Pencermatan Data Pemilih

Evaluasi PDPB Triwulan III, Bawaslu Bangli Perkuat Pencermatan Data Pemilih

 

Bangli, Bawaslu Bangli – Bawaslu Kabupaten Bangli memperkuat pencermatan dan pengawasan data pemilih melalui Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 Triwulan III yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

Rapat evaluasi menjadi ruang untuk membahas kualitas data pemilih, mengevaluasi efektivitas uji petik di lapangan, serta menyusun langkah pengawasan secara koordinatif terhadap berbagai dinamika yang ditemukan selama pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menekankan pentingnya menjaga semangat dan integritas pengawasan di tengah efisiensi anggaran. Pengawasan PDPB tidak hanya berkaitan dengan ketertiban administrasi, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ariyani mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus aktif melakukan pengawasan dan berkolaborasi di lapangan guna memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. Meskipun penyusunan daftar pemilih merupakan kewenangan KPU, Bawaslu memiliki peran dalam mengawasi proses tersebut melalui pencermatan, verifikasi faktual, serta penguatan data dukung di lapangan.

Dalam evaluasi tersebut, pengawasan PDPB Triwulan III diarahkan pada pemutakhiran data secara menyeluruh, mulai dari pencermatan pemilih baru hingga penyesuaian data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pencermatan dan uji petik di setiap wilayah perlu dilakukan secara teliti dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.

rikan terhadap pemenuhan hak pilih seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan. Sinergi antara Bawaslu, KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Sosial dinilai penting dalam memfasilitasi pendataan kependudukan bagi warga yang membutuhkan penanganan khusus.

Dalam hal pemilih penyandang disabilitas, verifikasi lapangan juga diarahkan untuk memetakan ragam disabilitas secara lebih tepat. Pemetaan tersebut penting sebagai data dukung dalam menyiapkan layanan pemungutan suara yang ramah dan inklusif sesuai kebutuhan pemilih.

Untuk mengoptimalkan pengawasan dengan keterbatasan waktu dan jangkauan wilayah, jajaran Bawaslu diarahkan menerapkan strategi pengawasan yang taktis dan terpadu. Salah satunya melalui strategi uji petik sekali jalan, dengan memadukan verifikasi lapangan dan sosialisasi partisipatif serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait hingga fasilitas kesehatan sebagai sumber data pembanding.

Evaluasi juga membahas pencermatan data pemilih yang telah meninggal dunia. Penyampaian saran perbaikan disesuaikan dengan ketersediaan dokumen pendukung. Data yang telah dilengkapi dokumen dapat disampaikan melalui saran perbaikan formal, sedangkan data yang masih membutuhkan penelusuran dapat disampaikan melalui narasi kecermatan untuk ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Bangli dalam evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pengawasan PDPB bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan pencermatan dan perbaikan pengawasan agar data pemilih di setiap wilayah semakin akurat, mutakhir, dan inklusif.