Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Tindak Lanjut Kasus Netralitas ASN, Bawaslu Bangli Visitasi ke BKN Regional Bali

Pastikan Tindak Lanjut Kasus Netralitas ASN, Bawaslu Bangli Visitasi ke BKN Regional Bali

Pastikan Tindak Lanjut Kasus Netralitas ASN, Bawaslu Bangli Visitasi ke BKN Regional Bali

Bangli, Bawaslu Bangli – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait penegakan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan visitasi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Bali pada Kamis (18/12). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu Bangli terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat rekomendasi kepada BKN melalui aplikasi Sistem Basis Terpadu (SBT) Netralitas ASN pada bulan November 2024. Rekomendasi tersebut merupakan hasil penanganan dugaan pelanggaran yang telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Purna, visitasi ini penting dilakukan guna memperoleh kepastian terkait tahapan dan perkembangan penanganan rekomendasi tersebut. Mengingat waktu yang telah berjalan cukup lama, Bawaslu Bangli memandang perlu adanya kejelasan mengenai status penyelesaian laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Kami perlu mengetahui sejauh mana proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, karena rekomendasi telah kami teruskan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Purna.

Menanggapi hal tersebut, Nanda Jatikusuma selaku Staf Pelaksana BKN Regional Bali menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan melalui Aplikasi SBT Netralitas ASN dan sistem surat elektronik Srikandi, hingga saat ini belum terdapat surat penerusan dari BKN Pusat. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar Bawaslu Kabupaten Bangli dapat langsung berkoordinasi dengan BKN Pusat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses tersebut.

Lebih lanjut, BKN Regional Bali juga menambahkan bahwa hingga saat ini memang belum menerima tembusan resmi dari BKN Pusat terkait rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dimaksud. Besar kemungkinan surat tersebut masih berada dalam proses internal di BKN Pusat, sehingga komunikasi lanjutan dengan pihak pusat menjadi langkah penting guna memperoleh kejelasan administratif.

Bawaslu Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan netralitas ASN sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan. Koordinasi dan sinergi antar-lembaga akan terus diperkuat agar setiap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.