Bawaslu Bangli Kawal Pleno PDPB Triwulan IV 2025, 199.031 Pemilih Ditetapkan
|
Bangli, Bawaslu Bangli – Menjaga akurasi data pemilih bukan sekadar tugas teknis, melainkan fondasi tegaknya kualitas demokrasi. Komitmen inilah yang ditunjukkan Bawaslu Kabupaten Bangli dengan hadir langsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV 2025 yang digelar Senin (8/12/2025). Kehadiran Bawaslu memastikan seluruh tahapan rekapitulasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menghadiri langsung agenda tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengawasan melekat agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat tercatat dengan benar dalam daftar pemilih.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran,” tegas Pujawan.
Lebih lanjut, Pujawan mengingatkan KPU Kabupaten Bangli agar memastikan kembali seluruh saran perbaikan dari Bawaslu Bangli melalui verifikasi faktual di lapangan. Termasuk di dalamnya memastikan ketepatan data penduduk yang berada di luar negeri. Ia menyoroti adanya empat orang pemilih yang sebelumnya dimasukkan dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berada di luar negeri. Menurutnya, data tersebut harus kembali diverifikasi mengingat status pemilih luar negeri bersifat dinamis.
“Perlu dipastikan kebenaran data empat pemilih yang di-TMS-kan karena berada di luar negeri. Bisa saja mereka kembali ke Kabupaten Bangli, dan jika tidak dicermati sejak awal, mereka berpotensi kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Bawaslu Bangli menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan sepanjang Triwulan IV. Fokus pengawasan diarahkan pada akurasi data perubahan, seperti pemilih baru, pemilih meninggal, pemilih pindah domisili, serta pemilih yang mengalami perubahan status.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penyempurnaan data. Bawaslu mendorong KPU Bangli untuk memperkuat validasi, khususnya terhadap pemilih yang mengalami perubahan status pekerjaan dan kependudukan selama Triwulan IV.
“Kami mendorong KPU agar tetap cermat, terutama terhadap data mutasi penduduk dan perubahan status kedinasan. Ini penting agar tidak muncul potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercatat dalam daftar,” ujarnya.
Dalam Rapat Pleno ini, KPU Kabupaten Bangli menyampaikan rekapitulasi terbaru Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025. Jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 99.836 orang, sementara pemilih perempuan mencapai 99.195 orang, sehingga total pemilih di Kabupaten Bangli menjadi 199.031 orang.
Dengan terselenggaranya rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan KPU serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pemilu. Pengawasan berlapis diharapkan mampu memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga serta proses demokrasi berjalan jujur, transparan, dan akuntabel.