Pastikan Data Pemilih Valid, Muliarta Ingatkan KPU Perkuat Data Dukung Pemilih TMS
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta menegaskan bahwa akurasi data pemilih harus menjadi prioritas utama dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang di gelar oleh KPU Kabupaten Bangli pada Rabu (3/12). Dalam forum tersebut, Muliarta secara khusus mengingatkan KPU agar setiap penetapan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) disertai dengan data pendukung yang kuat dan dapat diverifikasi demi menjamin tidak adanya hak pilih masyarakat yang terabaikan.
Rakor tersebut membahas berbagai aspek strategis dalam pemutakhiran data pemilih, termasuk mekanisme penyelarasan data antarinstansi, validasi data pemilih, hingga identifikasi potensi kendala teknis di lapangan. Bawaslu menilai bahwa setiap detail dalam proses PDPB memiliki peran penting dalam menjaga integritas daftar pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
Dalam sesi diskusi, Muliarta menyoroti kembali pentingnya kehati-hatian dalam penetapan status TMS. Menurutnya, keputusan terhadap data pemilih tidak boleh hanya didasarkan pada satu sumber informasi tanpa dukungan bukti yang memadai.
“Penetapan TMS harus dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis data. Jangan ada pemilih yang dinyatakan TMS hanya karena ketidaksesuaian data yang belum dikonfirmasi,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam penyediaan data pendukung, terutama untuk kategori pemilih yang membutuhkan verifikasi tambahan, seperti pemilih yang pindah domisili, pemilih ganda, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat secara administratif.
“Sinkronisasi data sangat penting. Ketika data antarinstansi berbeda, maka potensi kesalahan keputusan semakin besar. Karena itu, kita harus bekerja secara kolaboratif,” tambahnya.
Bawaslu Bangli menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh rangkaian PDPB, termasuk proses rekapitulasi Triwulan IV. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar bersih, mutakhir, dan akuntabel.