Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas ASN Jadi Kunci Integritas, Bawaslu Bangli Lakukan Sosialisasi Internal

Netralitas ASN Jadi Kunci Integritas, Bawaslu Bangli Lakukan Sosialisasi Internal

Netralitas ASN Jadi Kunci Integritas, Bawaslu Bangli Lakukan Sosialisasi Internal

Bangli, Bawaslu Kabupaten Bangli — Menjaga integritas kelembagaan penyelenggara Pemilu menjadi komitmen utama Bawaslu Kabupaten Bangli. Sebagai upaya penguatan, Bawaslu Kabupaten Bangli melaksanakan sosialisasi internal terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli pada Senin (19/01/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN terhadap prinsip netralitas sebagai bagian dari profesionalisme dan integritas penyelenggara Pemilu. Menurutnya, ASN memiliki peran strategis dalam mendukung kerja-kerja pengawasan, sehingga harus terbebas dari kepentingan politik praktis.

“Netralitas ASN adalah kunci menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran sekretariat memahami batasan peran, kewajiban, dan larangan ASN dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan,” tegas Muliarta.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, membagikan pengalaman Bawaslu Bangli dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan ketidaknetralan ASN. Ia menekankan bahwa pelanggaran sering berawal dari kelalaian dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi.

“Pengalaman penanganan pelanggaran menjadi pembelajaran penting bagi kita semua. Oleh karena itu, saya berpesan agar seluruh jajaran melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik, bekerja sesuai aturan, serta senantiasa menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli menyampaikan materi terkait netralitas ASN yang mencakup dasar hukum, bentuk-bentuk pelanggaran, serta sanksi yang dapat dikenakan. Materi ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar ASN di lingkungan Bawaslu tidak terjebak dalam aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip netralitas.

“Pemahaman regulasi menjadi langkah awal pencegahan. ASN harus mampu menjaga sikap dan perilaku, baik dalam aktivitas kedinasan maupun di ruang digital, agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan,” disampaikan dalam pemaparan materi.

Melalui sosialisasi internal ini, Bawaslu Kabupaten Bangli berharap seluruh ASN di lingkungan Sekretariat semakin memiliki kesadaran dan komitmen untuk menjaga netralitas, sehingga mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan di Kabupaten Bangli.