Lompat ke isi utama

Berita

Monev JDIH, Rudia Ingatkan Pengelola Harus Cermat

Monev JDIH, Rudia Ingatkan Pengelola Harus Cermat

Tim monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Bali sambangi Bawaslu Kabupaten Bangli, Selasa (14/9/2021). Terlihat rombongan Bawaslu Bali yang terdiri dari dua anggota I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum I Made Aji Swardhana. Selain itu dalam monev tersebut juga didampingi oleh dua orang staf dari Bawaslu RI. Kunjungan monev pun disambut baik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna didampingi dua anggota lainya Nengah Mudana Atmaja, I Nengah Muliarta dan juga Koordinator Sekretariat I Dewa Putu Apriyanta.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dalam paparaya mengingatkan kepada pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali agar cermat dalam melakukan proses pengunggahan produk-produk hukum ke JDIH Bawaslu. Hal itu dikarenakan produk-produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota telah terintegrasi langsung ke pusat sehingga ketika produk hukum diunggah ke JDIH sudah langsung menjadi milik publik dan dapat diakses oleh siapapun.

“Jadi pengelola harus cermat ketika mengunggah produk-produk hukum yang dikelurakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Dokumen yang diunggah nantinya harus dipastikan kelengkapannya dan telah terverifikasi oleh Bawaslu Provinsi agar tidak terjadi kesalahan dan menjadi pertanyaan publik,”Kata Rudia.

Kordiv Hukum, Humas, dan Datin itu menjelaskan sejauh ini Bawaslu Provinsi Bali telah melakukan monitoring dan evaluasi ke tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali, dan Bawaslu Kabupaten Bangli merupakan Kabupaten ke delapan. Dirinya mengakui monitoring dan evaluasi itu dilakukan untuk melihat bagaimana capaian atau implementasi Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelatihan pengelolaan JDIH yang telah dilakukan beberapa pekan lalu.

Selain itu, hal ini juga bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Bali dalam menjalankan amanat Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bawaslu sebagai badan publik berkewajiban untuk memenuhi hak publik dalam kebutuhanya akan informasi, termasuk menyediakan produk-produk hukum yang dimiliki oleh Bawasluu Kabupaten/Kota.

Ketika nanti produk-produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota telah didokumentasikan dengan baik melalui satu wadah yaitu JDIH, maka masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Bawaslu, cukup dengan mengakses website JDIH Bawaslu maka mereka sudah bisa mendapatkan informasi produk-produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. “Melalui JDIH masyarakat akan dimudahkan untuk melihat bahkan menyimpan produk-produk hukum dari Bawaslu,”jelas pejabat asal Baturinggit Karangasem itu.

Diakhir kata Rudia pun mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli dalam melakukan pengelolaan JDIH, dikarenakan dirinya melihat bahwa sejauh ini Bawaslu Kabupaten Bangli telah aktif melakukan koordinasi ketika akan melakukan unggah dokumen ke JDIH. “Jadi saya rasa ini sangatlah peting dilakukan karena dengan terjaganya koordinasi yang baik antara Bawaslu Kabupaten Bangli dan Bawaslu Provinsi Bali akan meminimalisir kesalahan yang bisa terjadi dalam pengelolaan JDIH,”pungkasnya.