Masih Terdapat Bakal Calon Yang Status Pekerjaanya Wajib Mundur, Pujawan Himbau KPU dan Partai Politik Untuk Tindak Lanjuti KPT 1026
|
Bangli, Bawaslu Bangli. KPU Kabupaten Bangli dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bangli diharapkan dapat menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomor 1026 Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangli di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bangli. Sabtu (20/09).
Partai Politik yang Bakal Calonnya berstatus Pekerjaan Wajib Mundur seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang Anggarannya bersumber dari Keuangan Negara, termasuk status pekerjaan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa diharapkan agar dapat segera menyampaikan SK Pemberhentian kepada KPU Kabupaten Bangli. “Kami Bawaslu Kabupaten Bangli telah mengirimkan surat cegah dini kepada KPU Kabupaten Bangli terkait tindak lanjut Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 yang telah dirubah menjadi Keputusan KPU RI Nomor 1026 Tahun 2023. Diharapkan dapat ditindak lanjuti sesuai aturan” ujar Pujawan.
KPU Kabupaten Bangli telah melakukan Pencermatan DCT yang dimulai dari 24 September s.d 3 Oktober 2023. “Ada maupun tidak ada perubahan daftar calon, Partai Politik agar tetap menyampaikan pengajuan pencermatan DCT ke KPU Bangli sebelum tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 Wita” terang Gede P Roy Suparman yang saat ini menjabat sebagai Plt. Ketua KPU Kabupaten Bangli.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bangli, terdapat beberapa Partai Politik yang akan melakukan perubahan. Diantaranya perubahan pada Foto Bakal Calon, Pergantian SK dan juga penambahan Gelar. Diharapkan Partai Politik tidak mengajukan perbaikan di menit-menit akhir untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kendala teknis dan sebagainya.
Adapun yang turut hadir pada Rapat Koordinasi yakni Kasat Intelkam Polres Bangli, Pasi Intel Kodim 1626/Bangli, Perwakilan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangli, Anggota KPU Kabupaten Bangli, Kesekretariatan KPU Kabupaten Bangli serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bangli.