Bawaslu Bangli Soroti Data Pemilih dan Keanggotaan Parpol, Dorong Pembaruan Secara Berkelanjutan
|
Bangli, Bawaslu Bangli - Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dan keanggotaan partai politik harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pada saat tahapan pemilu berlangsung, karena berkaitan langsung dengan jaminan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II dan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bangli pada Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Purna menekankan bahwa masa non-tahapan pemilu merupakan momentum terbaik untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir. Menurutnya, data pemilih yang kerap dianggap sederhana justru memiliki peran krusial dalam menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu, sehingga perlu diperbarui secara rutin, teliti, dan berkelanjutan.
“Perlu kami sampaikan bahwa di masa non-tahapan ini merupakan momentum terbaik untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Data pemilih mungkin terlihat sepele, namun sangat krusial. Jika data tersebut tidak mutakhir, tentu akan sangat berpengaruh terhadap tahapan pemilu ke depan. Karena itu, pemutakhiran harus dilakukan secara rutin, teliti, dan berkelanjutan, tidak hanya saat memasuki tahapan pemilu,” ujar Purna.
Ia juga mendorong adanya inovasi dan kolaborasi lintas instansi dalam mendukung akurasi data pemilih, termasuk dengan memperkuat koordinasi terhadap instansi yang memiliki perubahan status kepegawaian, seperti TNI dan Polri, khususnya saat memasuki masa pensiun.
“Kami ingin menyampaikan sebuah terobosan, yakni apabila terdapat personel TNI maupun Polri yang memasuki masa pensiun, agar masing-masing instansi dapat menyiapkan dan menyampaikan data tersebut kepada pihak terkait. Dengan berubahnya status dari anggota TNI atau Polri menjadi warga sipil, maka yang bersangkutan kembali memiliki hak pilih yang perlu diakomodasi dalam data pemilih. Ini penting karena menyangkut hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin dan dilindungi,” tambahnya.
Selain itu, Purna juga menyoroti pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL agar dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Ia mengimbau partai politik untuk memastikan data keanggotaan selalu diperbarui sesuai kondisi faktual.
“Partai politik agar terus melakukan pembaruan data melalui SIPOL secara berkelanjutan. Apabila terdapat anggota yang telah berstatus ASN, mohon tidak lagi dicantumkan sebagai anggota partai politik. Partai politik perlu melakukan pencermatan dan penjaringan terhadap hal-hal seperti ini agar data yang tersaji benar-benar valid dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara penyelenggara pemilu, instansi terkait, dan partai politik dalam mewujudkan data pemilih serta data keanggotaan partai politik yang akurat, mutakhir, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.