MANTAPKAN PENGAWASAN COKLIT, PIMPINAN BAWASLU BALI SUPERVISI KE KANTOR BAWASLU BANGLI
|
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra, M.Si, I Wayan Wirka, SH dan juga  I Wayan Widyardana Putra, SE melakukan supervisi ke kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (27/7/2020).
Supervisi ini guna memastikan, Bawaslu Kabupaten Bangli beserta jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa telah menjalankan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih  dan juga untuk memetakan permasalahan yang terjadi dalam tapan yang sudah berjalan sejak 15 Juli lalu sampai 13 Agustus 2020 mendatang.
Ketut Sunadra mengatakan Bawaslu beserta jajaran di tingkat kelurahan/desa harus memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjalankan tugasnya sesuai tata cara dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Jika sampai hari ini ada PPDP yang belum melakukan coklit, Bawaslu Bangli dan jajarannya harus mengingatkan. Bawaslu harus mengingatkan PPDP, agar tidak lupa kewajibannya,â€ujar Sunadra.
Dalam kesempatan yang sama Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, SH mengatakan dalam pemilu atau pemilihan, pencocokan dan penelitian (coklit) merupakan hal yang sangat penting untuk dicermati bersama.
Pada saat coklit baik PPDP maupun pengawas harus benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih.
Pengawas harus memastikan masyarakat secara administratif sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Caranya, yang pertama PPDP harus membawa formulis model A.KWK, selanjutnya pengawas juga memastikan administrasi dari calon pemilih tersebut, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ataupun Kartu Keluarga (KK).
Pengawas juga harus memastikan orang yang di coklit benar benar ada. Jangan sampai ada administrasinya di A.KWK dan ada di Kartu Keluarga (KK), namun orang tersebut sudah meninggal, atau sebaliknya, orangnya ada namun tidak tercatat di A.KWK,â€ucap Wirka
Artinya bagaimana kita sebagai pengawas bisa memastikan bahwa orang yang sudah memenuhi syarat masuk ke daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat dicoret di daftar pemilih,â€pungkasnya.
