Lompat ke isi utama

Berita

LIMA HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PILKADA DILAKUKAN DI BULAN DESEMBER 2020

LIMA HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PILKADA DILAKUKAN DI BULAN DESEMBER 2020

#semetonbawaslu Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum mengatakan ada lima hal yang seharusnya diperhatikan ketika Pilkada dilakukan di bulan Desember 2020.

Adapun lima hal tersebut yang pertama adalah harus memperhatikan daerah-daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Menurutnya untuk daerah yang melakukan PSBB harus ada semacam dispensasi sehingga penyelenggara tidak terhambat dalam menjalankan tahapan-tahapan menuju bulan Desember 2020, begitu juga masyarakat supaya tidak terganggu dalam melaksanakan pemenuhan haknya sebagai pemilih.

Yang kedua adalah harus ada kepastian tanggap darurat Covid-19 berakhir 29 Mei 2020. Karena bagaimanapun juga tahapan-tahapan dalam Pilkada yang sangat mepet ini penyelenggara akan sangat kesulitan, apalagi ketika pemungutan suara dilakukan pada saat pandemik Covid-19 ini belum berakhir. Jadi pemerintah harus memberikan kepastian bahwa tanggap darurat Covid-19- sudah berakhir pada 29 Mei 2020,”Ucapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi daring dengan tema “Pilkada Pleksibel (Pilkada berdasarkan Covid-19 atau Pilkada berdasarkan Hukum)” yang digelah oleh Bawaslu Provinsi Bali, Rabu (13/5/2020).

Selanjutnya Ketika Pilkada dilakukan pada bulan Desember 2020, Penyelenggara maupun masyarakat masih khawatir akan Covid-19, karena ini adalah hal yang tidak bisa dipaksa, orang yang namanya takut gimana? dan yang takut bukan Cuma masyarakat tetapi penyelenggara juga bisa takut. Jadi kecemasan masyarakat atau penyelenggara harus kita perhatikan juga, karena bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada Ketika dilaksanakan di Bulan Desember 2020,”ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Priode 2003-2008 dan 2015-2020 tersebut.

Yang ke-empat yaitu masalah kesiapan anggaran oleh Pemerintah Daerah. Karena pada masa pandemik ini kita tidak tau keadaan anggaran di Pemda, jangan-jangan sebagian anggaran Pilkada sudah dialokasikan untuk menanggulangi Covid-19. Karena menurutnya ketika anggaranya tidak siap, tentunya akan berpotensi menimbulkan gangguan pelaksanaan Pilkada.

Dan yang terakhir, Peria asal Bali tersebut megatakan, ketika Pilkada dilakukan pada bulan Desember 2020 kesediaan logistic juga harus diperhatikan. Karena pada masa pandemik ini keadaan bisnis sedang tidak bagus, jadi ia mengkhawatirkan jika akan kesulitan melakukan penyediaan logistik ketika Pilkada dilakukan di Buoan Desember 2020. Jangankan daerah yang terpencil, kita saja di Bali yang merupakan daerah yang tidak kesulitan dalam hal penyediaan logistik ketika tidak ada pandemic, sekarang pasti kesulitan apalagi daerah yang terpencil yang susah dijangkau,”pungkasnya.