Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Data Pemilih, Pujawan Tekankan Akuntabilitas Hasil PDPB

Konsolidasi Data Pemilih, Pujawan Tekankan Akuntabilitas Hasil PDPB

Konsolidasi Data Pemilih, Pujawan Tekankan Akuntabilitas Hasil PDPB

Bangli, Bawaslu Bangli — Bawaslu Kabupaten Bangli melaksanakan konsolidasi data terkait adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih Non Aktif yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I dengan data yang tercantum dalam surat jawaban permohonan data dari KPU Kabupaten Bangli, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi awal, terdapat perbedaan jumlah, di mana pada hasil rekapitulasi dan pleno PDPB Triwulan I tercatat sebanyak 24 (dua puluh empat) pemilih Non Aktif yang dinyatakan TMS, sedangkan dalam surat jawaban permohonan data dari KPU Kabupaten Bangli tercatat sebanyak 27 (dua puluh tujuh) pemilih.

Dalam pelaksanaan konsolidasi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Bangli agar tidak melakukan perubahan terhadap hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I yang telah ditetapkan dalam pleno, meskipun terdapat perbedaan dalam penyajian data, guna menjaga konsistensi, akuntabilitas, dan keabsahan hasil yang telah disahkan.

“Hasil yang telah ditetapkan dalam pleno harus tetap dijaga konsistensinya. Perbedaan dalam penyajian data tidak boleh mengubah substansi hasil yang sudah disepakati, karena akuntabilitas dan keabsahan data pemilih menjadi hal yang sangat penting dalam setiap tahapan pemilu,” tegas Pujawan.

Hasil konsolidasi menunjukkan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya kesalahan tidak menandai tiga pemilih dalam sistem kerja alat bantu Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Kabupaten Bangli. Padahal, eksekusi melalui Sidalih sudah benar dan valid sebanyak 27 pemilih, sehingga secara keseluruhan data telah sesuai dengan berita acara dan dinyatakan valid.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan pemeriksaan dan pencocokan antara data pemilih TMS secara by name dengan dokumen Berita Acara (BA) guna memastikan kesesuaian dan validitas data. Berdasarkan hasil konsolidasi tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa data pemilih TMS telah sesuai antara hasil pleno dengan data by name by address.