Kembali Ditemukan Pemilih Meninggal Namun Masih Tercatat dalam Data Pemilih
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Bawaslu Kabupaten Bangli kembali menemukan warga yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercatat dalam data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Temuan tersebut diperoleh saat jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan pengawasan uji petik di Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Jumat (06/03/2026).
Dari hasil pengawasan di lapangan, Bawaslu menemukan lima orang warga di Kelurahan Kubu yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercatat dalam data pemilih. Bahkan, secara administrasi kematian warga tersebut telah dilengkapi dengan akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan data pemilih yang belum sepenuhnya mutakhir.
“Daftar nama penduduk di Kelurahan Kubu yang masih dinyatakan hidup, padahal sudah meninggal dunia lengkap dengan akta kematian, harus segera dihapus oleh KPU. Kami akan menyiapkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Pujawan.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena validitas data pemilih merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu akan segera mengambil langkah-langkah pengawasan dan koordinasi agar data pemilih dapat diperbarui sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, Pujawan juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam administrasi kependudukan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Terwujudnya demokrasi yang substansial pada setiap pemilu membutuhkan langkah nyata dan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat untuk tertib dalam administrasi kependudukan,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Bangli menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akurasi daftar pemilih serta memastikan setiap tahapan administrasi kepemiluan berjalan secara akurat dan akuntabel.