Jaga Marwah Pengawasan, Sutrawan Dorong Integritas dan Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Pengawasan Pemilu
|
Bangli, Bawaslu Bangli – Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan Monitoring dan Supervisi Kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Bangli, Jumat (12/9).
Dalam arahannya, Sutrawan menekankan bahwa integritas merupakan pondasi utama bagi setiap penyelenggara pemilu.
“Integritas itu diuji pada sembilan tahapan penyelenggaraan pemilu. Sering kali kita sibuk dengan pekerjaan teknis, namun lupa menjaga integritas. Padahal itu yang paling utama,” ujarnya.
Selain menekankan soal integritas, ia juga menyoroti produk hukum yang telah disosialisasikan, termasuk SK terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, aturan ini sangat penting karena tidak hanya berlaku untuk kasus internal, tetapi juga jika melibatkan pihak eksternal.
“Jika ada anggota Bawaslu melakukan kekerasan seksual dengan masyarakat luar, maka masyarakat berhak melaporkannya kepada kita. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut, karena ini menyangkut perlindungan terhadap korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutrawan juga menyinggung penerapan aturan kerja Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa WFA berbeda dengan Work From Home (WFH), karena pekerjaan tetap bisa dilakukan dari rumah, kantor, maupun tempat lain.
“Jika staf tidak merespons lebih dari 15 menit saat dihubungi, bisa dikenakan sanksi sesuai Perbawaslu 15 Tahun 2020. Aturan ini harus dipahami bersama,” jelasnya.
Tak hanya soal kelembagaan, Sutrawan mengajak jajaran Bawaslu untuk memperkuat pendidikan demokrasi kepada masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa. Ia mencontohkan pengalamannya berdiskusi dengan mahasiswa di Beleden yang menyoroti transparansi serta kesenjangan kesejahteraan antara rakyat dengan pejabat terpilih.
“Hal-hal seperti ini menimbulkan kecemburuan sosial. Karena itu, pendidikan demokrasi sangat penting agar masyarakat memahami prosesnya, apakah tetap dengan sistem pemilu langsung atau perwakilan,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Sutrawan menekankan pentingnya pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana publikasi. Ia mendorong agar koleksi buku maupun referensi hukum Bawaslu dapat diunggah secara berkala sehingga bisa diakses masyarakat luas.
“Dengan begitu, JDIH bisa menjadi pusat informasi dan literasi hukum yang hidup, sebagaimana yang juga dilakukan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menyambut baik arahan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa pesan terkait integritas, pencegahan kekerasan seksual, hingga penguatan literasi hukum menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran pengawas di Bangli.
“Kami di Bawaslu Bangli berkomitmen menindaklanjuti arahan ini. Integritas adalah harga mati, dan pencegahan kekerasan seksual harus kita jadikan perhatian bersama. Selain itu, pemanfaatan JDIH akan terus kami dorong agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan literasi hukum,” ujar Muliarta.
Dengan adanya kegiatan monitoring dan supervisi ini, diharapkan jajaran pengawas pemilu di Bangli semakin siap, solid, serta mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab, demi terwujudnya pemilu yang bersih dan berkeadilan.