Lompat ke isi utama

Berita

Infografis Jadi Kunci Publikasi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bangli Ikuti Rakor Kehumasan 2026

Infografis Jadi Kunci Publikasi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bangli Ikuti Rakor Kehumasan 2026

Infografis Jadi Kunci Publikasi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bangli Ikuti Rakor Kehumasan 2026

Bangli, Bawalsu Bangli — Penguatan publikasi pengawasan melalui pemanfaatan infografis menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Kehumasan Tahun 2026 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Bali pada Rabu (25/2), yang turut diikuti Bawaslu Kabupaten Bangli sebagai upaya meningkatkan kualitas penyampaian informasi yang informatif, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, hadir mengikuti pembahasan yang berfokus pada strategi produksi konten publikasi yang relevan, komunikatif, serta mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas di tengah perkembangan media digital.

Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kapasitas kehumasan jajaran Bawaslu se-Bali dalam menghadirkan informasi pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa infografis merupakan instrumen strategis untuk menyederhanakan pesan pengawasan tanpa mengurangi substansi informasi.

Menurutnya, visualisasi data berbasis grafis membantu publik lebih cepat memahami pesan dibandingkan teks panjang. Namun demikian, penyederhanaan informasi tetap harus menjaga akurasi data, konteks, serta segmentasi audiens agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Menarik secara visual saja tidak cukup. Informasi harus terverifikasi, relevan, dan tetap utuh maknanya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga dalam setiap produk publikasi. Konten visual tidak boleh memberi kesan keberpihakan ataupun apresiasi terhadap tokoh maupun partai politik tertentu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menyoroti aspek legalitas dalam produksi konten. Ia mengingatkan penggunaan materi publikasi harus memperhatikan hak cipta, hak desain, serta mencantumkan sumber secara transparan.

Selain itu, kehati-hatian dalam mengutip pernyataan tokoh juga penting guna menghindari bias, kesalahan interpretasi, maupun potensi implikasi hukum.

Melalui rakor ini, diharapkan jajaran kehumasan Bawaslu di Bali semakin adaptif dalam memanfaatkan media digital, sekaligus mampu menghadirkan publikasi pengawasan yang informatif, profesional, dan tetap menjaga independensi kelembagaan dalam setiap produk komunikasi publik.