Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Bawaslu Bangli Dorong Parpol Segera Laporkan Perubahan Kepengurusan Sejak Dini
|
Bangli, Bawaslu Bangli - Bawaslu Kabupaten Bangli menegaskan pentingnya partai politik segera melaporkan setiap perubahan kepengurusan maupun keanggotaan sejak dini. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli pada Kamis (17/7).
Dalam kesempatan tersebut, I Nengah Purna juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Bangli atas pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data secara lebih awal. Menurutnya, ini merupakan langkah penting dalam mengantisipasi pembaruan data yang selama ini kerap terjadi secara mendadak.
“Kami dari Bawaslu mengapresiasi KPU Bangli yang telah melaksanakan kegiatan ini sejak dini. Kalau melihat praktik sebelumnya, sering kali pergantian pengurus atau keanggotaan partai terjadi secara mendadak. Dengan adanya pemutakhiran berkelanjutan, data bisa diperbarui lebih awal dan akurat,” ujarnya.
Purna juga mengingatkan agar partai politik aktif menyampaikan informasi perubahan secara resmi, tidak hanya ke KPU melalui Sipol, namun juga ke Bawaslu.
“Jika ada perubahan kepengurusan, sebaiknya segera disampaikan ke KPU melalui Sipol, dan juga ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Bangli. Ini penting agar kami juga mengetahui secara resmi setiap dinamika yang terjadi,” tambahnya.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU Nomor 1076/PL.01.2-SD/06/2025 perihal Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol. Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data ini merupakan langkah strategis untuk menjaga validitas dan keterbukaan data partai politik sebagai peserta pemilu.
“Pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen kita dalam memastikan keterbukaan dan integritas data peserta pemilu,” ujar Adiawan
Ia menambahkan, proses pemutakhiran ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, sehingga partai politik memiliki waktu yang cukup untuk memperbarui data mereka.
"Untuk teknis pelaksanaannya, KPU siap memberikan pendampingan apabila partai politik mengalami kendala, terutama terkait perubahan kepengurusan atau keanggotaan partai. Kita berharap parpol proaktif dalam proses ini," tegas Adiawan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Bangli dapat berperan aktif dalam menjaga akurasi data kepartaian, demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, terbuka, dan berintegritas menjelang pemilu mendatang.