Gede Sutrawan: Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 Hadir untuk Perkuat Akuntabilitas di Lingkungan Bawaslu
|
Bangli, Bawaslu Bangli – Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2025 hadir sebagai langkah memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Bawaslu. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Bawaslu, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (3/11).
Sutrawan menjelaskan, kehadiran Perbawaslu ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyelesaian kerugian negara. Regulasi tersebut, katanya, tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses pengelolaan keuangan negara di lingkungan Bawaslu berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Perbawaslu ini memberikan kita kepastian hukum dalam menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Bawaslu. Regulasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola dengan benar, bertanggung jawab, dan sesuai aturan,” tegas Sutrawan.
Ia menambahkan, potensi kerugian negara tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang milik negara yang rusak, hilang, atau tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Bawaslu Bangli untuk memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perbawaslu tersebut secara konsisten agar terwujud pengelolaan keuangan yang tertib dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, dalam paparannya menyampaikan secara umum substansi dan ruang lingkup Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam menindaklanjuti temuan atau laporan terkait potensi kerugian negara secara sistematis dan sesuai prosedur.
“Perbawaslu ini mengatur mekanisme penyelesaian kerugian negara, mulai dari tahap identifikasi, klarifikasi, hingga penyelesaian akhir. Dengan memahami aturan ini, kita dapat menjaga tertib administrasi sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan,” jelas Aji Swardhana.
Selain membahas penyelesaian kerugian negara, kegiatan ini juga menyoroti pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu. Sutrawan memberikan apresiasi terhadap semangat Bawaslu Bangli yang aktif mengembangkan JDIH sebagai sarana literasi hukum dan transparansi publik.
“Kami melihat JDIH Bawaslu Bangli sudah aktif mempublikasikan produk hukum dan informasi literasi. Ke depan, kami harapkan pengelolaannya terus ditingkatkan agar semakin bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menekankan pentingnya menjaga integritas dan kehati-hatian dalam setiap pengelolaan keuangan negara. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan nilai-nilai akuntabilitas kelembagaan.
“Jangan sampai ada tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kita harus saling mengingatkan dan berkomitmen tegak lurus terhadap aturan, demi menjaga marwah kelembagaan Bawaslu,” pesan Muliarta.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bangli diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan berintegritas. Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga pengingat bahwa setiap pengelolaan anggaran adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.