Lompat ke isi utama

Berita

Belajar dari Papua, Bawaslu Bangli Perkuat Pemahaman Pencegahan PSU

Belajar dari Papua, Bawaslu Bangli Perkuat Pemahaman Pencegahan PSU

Belajar dari Papua, Bawaslu Bangli Perkuat Pemahaman Pencegahan PSU

Guna memperkuat pemahaman serta meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Bangli mengikuti diskusi yang dilaksanakan secara daring bertajuk “Kenapa Terjadi PSU” pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Papua, serta diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Bangli dan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali sebagai ruang pembelajaran bersama untuk mendalami penyebab terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan upaya pencegahannya sejak tahapan awal pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang sekaligus membuka acara, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Papua. Ia menilai pengalaman pengawasan pemilu di Papua sangat berharga sebagai pembelajaran nasional bagi jajaran pengawas pemilu di daerah lain, termasuk Bali.

Ia menegaskan bahwa forum diskusi lintas wilayah seperti ini sangat strategis untuk memperkaya perspektif pengawasan serta memperkuat langkah-langkah pencegahan pelanggaran pemilu yang berpotensi berujung pada PSU.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berbagi pengalaman penanganan pelanggaran PSU yang pernah terjadi di Provinsi Papua. Menurutnya, Papua menjadi satu-satunya provinsi pada Pilkada 2024 yang melaksanakan PSU, sehingga hal tersebut menjadi catatan penting dan pelajaran bersama secara nasional.

Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan sejak dini di setiap tahapan pemilihan guna mencegah potensi pelanggaran serupa agar tidak terulang pada pemilihan mendatang.

Diskusi ini juga menghadirkan Amandus Situmorang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Provinsi Papua, yang memaparkan dinamika pengawasan serta faktor-faktor krusial penyebab terjadinya PSU. Dalam paparannya dijelaskan bahwa terdapat empat pokok permohonan utama dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Papua Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar terjadinya sengketa.

Selain itu, Haritje Latuihamallo, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, turut menyampaikan kajian dari aspek yuridis dan empiris terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304, yang memberikan gambaran komprehensif mengenai implikasi hukum serta kondisi faktual di lapangan.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga yang menyampaikan informasi secara objektif, berimbang, dan benar kepada publik. Ia menekankan bahwa transparansi dan akurasi informasi merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Bangli diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran guna mencegah terjadinya Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan mendatang. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu Bangli dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.