Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangli Perdalam Teknis Penyelesaian Proses Pemilu

Bawaslu Bangli Perdalam Teknis Penyelesaian Proses Pemilu

Bawaslu Bangli Perdalam Teknis Penyelesaian Proses Pemilu

Bangli, Bawaslu Kabupaten Bangli – Mengantisipasi potensi sengketa pada setiap tahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bangli memperdalam penguasaan teknis penyelesaian proses Pemilu melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali secara daring pada Selasa (24/2). Penguatan ini difokuskan pada ketepatan prosedur, kelengkapan administrasi, serta kepastian hukum dalam setiap penanganan sengketa.

Memasuki Chapter VI, jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli menitikberatkan pembahasan pada tahapan teknis penanganan sengketa proses pemilu dan pemilihan. Materi utama disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, yang menguraikan secara rinci contoh dokumen permohonan, tata cara penanganan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menegaskan bahwa penguatan kapasitas teknis menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas kelembagaan.

“Setiap proses penyelesaian sengketa harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Ketepatan prosedur dan kecermatan dalam memeriksa dokumen menjadi kunci agar kepastian hukum bagi para pihak dapat terjamin,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara transparan dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Bangli.