Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangli Paparkan Dinamika Pengawasan PDPB Triwulan II dalam Rakor Evaluasi se-Bali

Bawaslu Bangli Paparkan Dinamika Pengawasan PDPB Triwulan II dalam Rakor Evaluasi se-Bali

Bawaslu Bangli Paparkan Dinamika Pengawasan PDPB Triwulan II dalam Rakor Evaluasi se-Bali

Bangli, Bawaslu Bangli — Bawaslu Kabupaten Bangli memaparkan sejumlah dinamika dan catatan kritis dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, saat mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Bali pada Selasa (8/7).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menyampaikan bahwa terdapat beberapa persoalan yang mengemuka dalam pelaksanaan PDPB di Bangli. Salah satu yang disorot adalah tidak dilaksanakannya kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas oleh KPU Kabupaten Bangli.

Lebih lanjut, Pujawan juga mengungkap hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Bangli dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II. Dari empat data yang diuji, satu di antaranya tercatat tidak valid karena pemilih yang dikategorikan meninggal ternyata masih hidup. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kekeliruan dalam pemutakhiran data oleh penyelenggara.

“Kami sampaikan kepada Bawaslu Provinsi Bali bahwa satu dari empat data yang kami uji secara faktual ternyata masih hidup, namun belum dimasukan dalam PDPB. Berdasarkan klarifikasi dari KPU Bangli, data tersebut baru akan diaktifkan kembali pada triwulan ketiga nanti dan kejadian itu telah dituangkan dalam Berita acara oleh KPU Bangli,” ujar Pujawan.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ketut Ariani, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB bukan sekadar kegiatan teknokratis, melainkan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Masih banyak pemilih pemula yang belum tahu cara memastikan dirinya terdaftar, ada yang sudah meninggal tapi masih tercatat dalam data, dan ada pensiunan TNI/Polri yang kini hak suaranya kembali dihitung,” tegas Ariani.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi PDPB Triwulan II, Bawaslu kabupaten/kota diminta segera menindaklanjuti temuan-temuan ketidaksesuaian data dengan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU masing-masing, agar pembaruan data bisa dilakukan secara tepat pada periode berikutnya.

Selain menyampaikan arahan, Ketut Ariani juga turut menanyakan perkembangan penggunaan alat kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sebelumnya telah diturunkan ke seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan instrumen tersebut untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas pengawasan.