BAWASLU BANGLI INGATKAN KPU JANGAN SAMPAI ADA PELANGGARAN DALAM TAHAPAN LOGISTIK
|
Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Memasuki Tahapan Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH mengingatkan KPU Kabupaten Bangli agar jangan sampai terjadi pelanggaran sekecil apapun.
Menurutnya dalam tahapan ini, banyak potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi seperti ketidaksesuaian terhadap desain, jenis, jumlah, kualitas, dan spesifikasi perlengkapan pemungutan suara termasuk tidak dilakukannya validasi dan pengecekan oleh Penyelenggara Pemilihan terhadap desain, jenis, jumlah, kualitas, dan spesifikasi ke Perusahaan Pencetak Surat Suara.
“Selain itu yang paling fatal jika sampai logistik yang didistribusikan telah dibuka, dirusak, dan/atau hilang selama proses pendistribusian,â€terang Purna dalam kegiatan Coffee Morning bersama Polres, KPU dan juga Kesbangpol di Pondok Hormony Tamanbali, Jumat (13/11/2020).
Purna menghimbau agar KPU Kabupaten Bangli mempersiapkan segala keperluan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan PKPU 7 Tahun 2020. KPU juga harus memberikan pemahaman atau pembekalan kepada semua petugas dalam pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ini sehingga pelanggaran tidak terjadi. ,â€Jangan sampai nantinya misal ketika dilakukan pelipatan surat suara malah ada yang menyelipkan beberapa surat suara oleh petugasnya sendiri,â€ujarnya
Kordiv SDM, Orgasinasi dan Datin ini menyebut, ada ancaman pidana dalam tahapan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara bagi yang melanggar. “Dalam hal jumlah surat misalkan. Pada Pasal 190A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja merubah jumlah surat suara yang dicetak yang telah ditetapkan oleh KPU ) bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah),â€terangnya.
Dalam hal ini, Pria asal Desa Pengotan itu mengatakan Bawaslu akan terus melakukan pencegahan dalam tahapan yang merupakan salah satu komponen terpenting dalam pemilihan. Pihaknya berharap tidak sampai terjadi pelanggaran apalagi sampai pidana.