Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangli Ikuti Evaluasi PDPB, Pengawasan Data Pemilih Diperkuat

 Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026

 Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026

Tabanan, Bawaslu Bangli — Komitmen menjaga akurasi data pemilih terus diperkuat. Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Provinsi Bali di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Selasa (14/4/2026).

Rapat evaluasi ini diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali sebagai forum meninjau pelaksanaan pengawasan PDPB selama beberapa bulan terakhir sekaligus memperkuat langkah pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih agar tetap akurat dan sesuai kondisi faktual di lapangan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, dalam sambutannya menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara serius guna memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.

“Kita melakukan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan PDPB selama tiga bulan terakhir. Pengawasan telah dilakukan secara serius dan terus bergerak untuk memastikan data pemilih tetap akurat,” kata Wiratma.

Ia juga menyoroti pentingnya saling menghargai peran antar lembaga dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, kompleksitas pengelolaan data pemilih membutuhkan kerja kolaboratif yang solid.

“Semua pihak harus menjaga disiplin dan saling menghargai peran masing-masing, karena kualitas data pemilih sangat ditentukan oleh sinergi antar lembaga,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa evaluasi PDPB tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat arah pengawasan ke depan.

“Melalui evaluasi ini, kami tidak hanya melihat apa yang sudah berjalan, tetapi juga membahas program ke depan, terutama dalam meningkatkan pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan krusial dalam pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait status anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara regulatif tidak memiliki hak pilih namun dalam praktiknya belum sepenuhnya diikuti pembaruan data administrasi kependudukan.

“Ketika status di KTP-el tidak berubah, maka berpotensi menimbulkan masalah saat pemungutan suara di TPS,” tegasnya.

Menurut Ariyani, adanya individu yang telah beralih status menjadi anggota Polri namun masih tercantum dalam daftar pemilih menunjukkan bahwa sinkronisasi antara data kependudukan dan data pemilih belum berjalan optimal. Kondisi ini memerlukan langkah korektif yang lebih terintegrasi antar pemangku kepentingan.

Ia menambahkan, pengawasan PDPB ke depan akan diperkuat melalui pendekatan kolaboratif dan inovatif dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.

“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik,” pungkasnya.