Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangli Hadiri Rapat Penyusunan Laporan P2P, Ariyani Tekankan Program Harus Sentuh Publik

Bawaslu Bangli Hadiri Rapat Penyusunan Laporan P2P, Ariyani Tekankan Program Harus Sentuh Publik

Bawaslu Bangli Hadiri Rapat Penyusunan Laporan P2P, Ariyani Tekankan Program Harus Sentuh Publik

Denpasar, Bawaslu Bangli — Bawaslu Kabupaten Bangli menghadiri Rapat Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) serta persiapan program P2P di tiga kabupaten/kota yang digelar Bawaslu Provinsi Bali pada Selasa (3/12/2025). Kehadiran Anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menegaskan komitmen Bangli dalam memperkuat akuntabilitas pelaporan dan pengembangan program pengawasan partisipatif.

Dalam arahan pembuka, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menekankan bahwa laporan P2P daring merupakan instrumen pertanggungjawaban publik yang harus menunjukkan sejauh mana program benar-benar menyentuh dan berdampak bagi masyarakat.

“Laporan itu adalah wajah program kita. Ia menunjukkan apakah kegiatan benar-benar menyentuh masyarakat atau hanya berhenti di tataran konsep,” ujarnya.

Ariyani juga memastikan bahwa Bawaslu Bali akan kembali menggelar P2P secara luring di tiga kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat interaksi langsung dengan peserta dalam proses kaderisasi pengawas partisipatif. Ia menyebut Bangli dan Tabanan sebagai wilayah yang dinilai berhasil mengembangkan P2P secara progresif, terutama melalui pelaksanaan mini pemilu yang memberikan dampak edukatif bagi masyarakat.

“Program yang baik harus menghasilkan sesuatu, bukan hanya terdokumentasi. Masyarakat harus merasakan dampaknya,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menambahkan bahwa sejumlah agenda non-tahapan Bawaslu Bali mendapat apresiasi dari Komisi II DPR RI. Namun apresiasi tersebut, katanya, juga memunculkan mandat baru untuk semakin memperkuat pendidikan politik masyarakat secara lebih sistematis.

Sutrawan menyoroti adanya tumpang tindih regulasi pengawasan pemilu di berbagai daerah. Ia meminta seluruh Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Bangli, untuk melakukan inventarisasi detail terhadap persoalan regulatif sebagai dasar penyusunan rekomendasi revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kita bekerja berdasarkan regulasi. Tapi justru di situlah persoalan muncul. Kita temukan cukup banyak aturan yang saling bertabrakan. Maka tiap daerah harus mencatatnya dengan rinci,” jelasnya.

Melalui kehadiran Putu Gede Pertama Pujawan dalam rapat ini, Bawaslu Bangli menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pelaporan P2P, mematangkan pelaksanaan program, dan berkontribusi dalam harmonisasi regulasi guna memastikan pengawasan pemilu yang semakin profesional, partisipatif, dan berdampak bagi masyarakat.