BAWASLU BALI : MISI SOSIAL JANGAN DICAMPUR ADUKAN DENGAN KEPENTINGAN POLITIK
|
#semetonbawaslu Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra, M.Si mengatakan Efek dari wabah covid-19 sangat dirasakan oleh msayarakat yang rentan. Masyarakat rentan yang dimaksud adalah seperti masyarakat pekerja harian atau juga msayarakat yang bekerja di bidang pariwisata seperti pegawai hotel yang terpaksa harus dirumahkan dan tidak dibayar upahnya ataupun di bayar tetapi separuhnya.
Saat ini, beberapa kelompok masyarakat sudah mulai mengeluh karena masalah perekonomian mereka. menurutnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bisa membantu masyarakat rentan akibat wabah covid-19 tersebut degan memberikan bantuan seperti sembako atau lainya
Berkaitan dengan hal tersebut kita ingin menyadarkan pemerintah atau bakal calon maupun bakal wakil calon Kepala Daerah untuk menindak lanjuti hal tersebut dengan tanpa diembeli kepentingan politik dirinya, sehubungan nanti akan diselenggarakan Pilkada tahun 2020 ,â€Ucapnya saat melakukan live interaktif dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar, Senin (11/5/2020).
Dalam sesi yang berbeda Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, SH mengatakan hal tersebut telah diatur dalam pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Isinya, kata dia, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Dalam pasal 4 ditambahkan bahwa ketentuan yang sama berlaku juga untuk penjabat kepala daerah.Â
Jadi sekali lagi berbagi kepada kelompok-kelompok masyarakat baik oleh pemerintah maupun bakal calon kepala daerah silakan dilakukan, namun jangan diembeli dengan kepentingan politik. Misi sosial jangan dicampur adukan dengan kepentingan politik, “pungkas Wirka.