Bawaslu Atensi Khusus Data Nonaktif Pemilih di Bangli
humas | Rabu, April 1, 2026 - 19:32
Bawaslu Kabupaten Bangli menaruh atensi khusus terhadap data pemilih nonaktif yang ditampilkan oleh KPU Kabupaten Bangli. Berdasarkan data yang diterima, jumlah pemilih nonaktif tercatat sebanyak 983 orang. Dari jumlah tersebut, 620 orang direncanakan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan berikutnya, sementara sisanya telah ditetapkan TMS pada PDPB triwulan pertama.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 KPU Kabupaten Bangli yang digelar pada Rabu (1/4). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sekretaris KPU Provinsi Bali Made Oka, serta sejumlah undangan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengingatkan bahwa secara administratif langkah tersebut mungkin dapat dibenarkan. Namun, secara konstitusional hal itu berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai verifikasi faktual di lapangan.
Menurutnya, hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap perubahan status pemilih harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, kami menaruh atensi khusus terhadap data ini. Bawaslu juga akan memohon data tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan uji petik ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar data yang telah ditindaklanjuti dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) benar-benar sesuai dengan berita acara yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi selisih data yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari