ASN Wajib Bersih dari Afiliasi Politik
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Upaya memperkuat pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan. Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang digelar di SMK Negeri 1 Bangli, Jumat (13/2/2026), Pujawan menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas secara utuh serta memastikan dirinya benar-benar bersih dari afiliasi politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi menjaga integritas proses demokrasi.
Dalam pemaparannya, Pujawan menyampaikan bahwa ASN memiliki batasan yang tegas dalam bersikap dan berperilaku selama tahapan Pemilu dan Pemilihan. ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu atau Pemilihan, serta menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu.
“Netralitas ASN merupakan prinsip dasar yang harus dijaga. ASN tidak boleh menunjukkan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada peserta Pemilu atau Pemilihan, termasuk melalui media sosial, kegiatan kedinasan, maupun penggunaan simbol-simbol yang mencerminkan keberpihakan politik,” tegas Pujawan.
Selain larangan tersebut, Pujawan juga menekankan pentingnya langkah preventif yang dapat dilakukan secara mandiri oleh ASN. Ia mengimbau seluruh ASN untuk memastikan dirinya tidak tercatut sebagai anggota partai politik dengan melakukan pengecekan keanggotaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum.
“ASN wajib memastikan namanya bersih dari afiliasi politik. Pengecekan melalui Sipol KPU menjadi langkah awal pencegahan. Apabila ditemukan indikasi pencatutan, segera lakukan klarifikasi dan pelaporan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Lebih lanjut, Pujawan menyampaikan pengalaman penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sejumlah temuan dan laporan yang memenuhi unsur pelanggaran telah ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada sanksi disiplin. Karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan konsolidasi demokrasi harus terus diperkuat,” jelasnya.
Kegiatan konsolidasi demokrasi ini diikuti oleh jajaran tenaga pendidik dan disambut positif oleh pihak SMK Negeri 1 Bangli sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga profesionalitas ASN di lingkungan pendidikan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif ASN untuk senantiasa menjaga netralitas, menjadi teladan di tengah masyarakat, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas, jujur, dan adil.