Lompat ke isi utama

Berita

Arsip Sengketa Jadi Warisan Demokrasi, Gede Sutrawan Dorong Penyusunan Buku di Bangli

Arsip Sengketa Jadi Warisan Demokrasi, Gede Sutrawan Dorong Penyusunan Buku di Bangli
Arsip Sengketa Jadi Warisan Demokrasi, Gede Sutrawan Dorong Penyusunan Buku di Bangli

Bangli, Bawaslu Bangli – Undang-undang mengamanatkan kita untuk menjaga arsip sengketa sejak 2014 hingga sekarang. Jika kehabisan bahan di 2024, kita bisa mengambil dari arsip tahun-tahun sebelumnya. Dokumentasi harus jelas, karena nantinya kita akan menuliskan buku sebagai bentuk pertanggungjawaban dan referensi bagi masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat melakukan monitoring dan supervisi penguatan demokrasi dan pembuatan buku penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Kabupaten Bangli pada Senin (29/9).

 Sutrawan menekankan bahwa arsip putusan sengketa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan catatan penting perjalanan demokrasi. 

“Arsip ini adalah sejarah kita dalam menyelesaikan sengketa. Dari sini kita bisa belajar, mengevaluasi, sekaligus menyiapkan panduan untuk generasi komisioner berikutnya,” ujarnya. 

Ia juga mendorong jajaran Bawaslu Bangli untuk menggali arsip di tingkat kecamatan dengan melibatkan Panwas, sehingga cerita maupun data yang dimiliki dapat memperkaya isi buku. 

“Komisioner bisa dibagi peran dalam penulisan. Dengan begitu, buku yang kita hasilkan akan lebih lengkap, kaya data, dan bernilai historis,” tambahnya. 

Selain sebagai cendera mata, buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi komisioner berikutnya dalam memahami penyelesaian sengketa, sekaligus bahan evaluasi untuk memperkuat peran Bawaslu. Sutrawan juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan pelapor. 

“Kerahasiaan pelapor wajib kita lindungi, jangan sampai masyarakat takut melapor hanya karena identitasnya tidak aman,” tegasnya.

 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, menyambut baik arahan tersebut. Ia menilai inisiatif penyusunan buku akan menjadi langkah strategis dalam menjaga memori kelembagaan sekaligus memperkuat literasi demokrasi.

 “Kami sangat mendukung gagasan ini. Buku arsip penyelesaian sengketa bukan hanya bermanfaat bagi internal Bawaslu, tetapi juga bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat luas,” ungkap Purna. 

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Bangli siap menindaklanjuti arahan Bawaslu Provinsi Bali dengan menggali arsip yang ada, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. 

“Kami akan mengajak seluruh jajaran untuk berkolaborasi. Dengan begitu, buku ini nantinya menjadi dokumentasi yang komprehensif sekaligus cerminan komitmen Bawaslu Bangli dalam menjaga demokrasi,” pungkasnya.