Apel Pagi, Purna Tekankan Instruksi Ketua Bawaslu RI tentang Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, menekankan pelaksanaan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, saat memimpin apel pagi yang digelar Senin (19/1/2026) di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli.
Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli. Dalam kesempatan itu, I Nengah Purna bertindak sebagai pembina apel dan menyampaikan arahan terkait pentingnya memahami serta melaksanakan instruksi Ketua Bawaslu RI sebagai pedoman kerja di masa non-tahapan pemilu dan pemilihan.
Purna menyampaikan bahwa masa di luar tahapan merupakan periode strategis untuk memperkuat konsolidasi demokrasi, baik melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, maupun penguatan integritas jajaran pengawas pemilu. Ia menegaskan bahwa tugas pengawasan tetap berjalan meskipun tahapan pemilu belum dimulai.
“Instruksi Ketua Bawaslu RI ini menegaskan bahwa Bawaslu tetap memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi, meskipun berada di luar tahapan pemilu. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan melaksanakan tugas ini secara konsisten dan bertanggung jawab,” ujar Purna.
Lebih lanjut, Purna mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli untuk menjaga disiplin, memperkuat koordinasi internal, serta mendukung pelaksanaan program konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di masa mendatang.
Melalui apel pagi tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya untuk menjalankan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 secara optimal guna memperkuat penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan di Kabupaten Bangli, meskipun berada di luar tahapan pemilu dan pemilihan.