Sampaikan Saran Perbaikan, Pujawan Ingatkan Akurasi dan Perlindungan Data
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli berdasarkan hasil uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang menemukan sebanyak 58 data pemilih diduga telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam data pemilih, Kamis (21/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pujawan juga mengingatkan pentingnya menjaga akurasi data pemilih sekaligus memperhatikan perlindungan data pribadi dalam pelaksanaan PDPB.
Pujawan menyampaikan bahwa saran perbaikan yang diberikan merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan ruang kepada KPU Kabupaten Bangli untuk melakukan verifikasi kembali terhadap data yang disampaikan oleh Bawaslu.
Menurutnya, kewenangan untuk menetapkan status memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) tetap berada pada KPU setelah dilakukan proses verifikasi dan pencermatan lebih lanjut.
Selain itu, Pujawan juga mengimbau agar KPU Kabupaten Bangli lebih berhati-hati dalam mengeksekusi proses PDPB karena berkaitan erat dengan administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berbasis administrasi kependudukan (de jure) sangat rentan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi apabila tidak dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Bangli berharap proses PDPB dapat menghasilkan data pemilih yang lebih valid, akurat, dan berkualitas sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis.