Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Data 2026, Bawaslu Bangli Siap Bangun Sistem Informasi Terintegrasi dan Transparan

Perkuat Tata Kelola Data 2026, Bawaslu Bangli Siap Bangun Sistem Informasi Terintegrasi dan Transparan

Perkuat Tata Kelola Data 2026, Bawaslu Bangli Siap Bangun Sistem Informasi Terintegrasi dan Transparan

Bangli, Bawaslu Bangli - Komitmen memperkuat tata kelola data dan keterbukaan informasi publik terus ditegaskan Bawaslu Kabupaten Bangli dalam menyongsong tahun kerja 2026. Melalui partisipasi aktif dalam rapat penyusunan program kerja Divisi Data dan Informasi yang digelar Bawaslu Provinsi Bali secara daring, Rabu (18/2), Bawaslu Bangli menegaskan kesiapan membangun sistem pengelolaan data yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi pengawasan pemilu yang modern dan terpercaya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi dari sembilan kabupaten/kota se-Bali, Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat selaku atasan PPID, Kasubag atau PNS yang bertugas sebagai PPID, serta satu orang staf pengelola PPID di masing-masing daerah.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja pengawasan pemilu.

“Keterbukaan informasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kerja pengawasan. Pengelolaan data dan informasi harus menjadi satu kesatuan dengan fungsi pencegahan dan penindakan, sehingga kehadiran Bawaslu benar-benar dirasakan publik sebagai lembaga yang transparan dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki kewajiban hukum untuk menyiapkan dan menyajikan informasi publik yang akurat, terverifikasi, dan berbasis regulasi. Karena itu, konsolidasi konsep “Satu Data” menjadi penting agar data yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada dalam satu standar dan mekanisme.

“Bawaslu memiliki kewajiban hukum untuk menyiapkan dan menyajikan informasi publik yang akurat, terverifikasi, dan berbasis regulasi. Konsolidasi ‘Satu Data’ penting agar data di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada dalam satu standar dan mekanisme yang sama,” tegas Wirka.

Ia juga menekankan perlunya penguatan peran seluruh unit kerja sebagai produsen data, tidak semata-mata bertumpu pada PPID, sehingga pengelolaan data dapat berlangsung lebih terintegrasi dan efisien.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menyoroti bahwa konsolidasi “Satu Data” harus dibarengi dengan penguatan ekosistem komunikasi kelembagaan. Menurutnya, data yang sudah terkelola dengan baik tidak akan berdampak optimal apabila tidak disalurkan melalui kanal informasi yang tertata dan mudah diakses publik.

“Keterpaduan antara situs web, PPID, dan media sosial lembaga perlu terus diperkuat. Akses informasi yang mudah dan konsisten akan mendukung fungsi pencegahan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” jelasnya.

Ariyani juga menekankan pentingnya koordinasi lintas divisi agar setiap bagian menyadari tanggung jawabnya sebagai pengampu data. Dengan demikian, pengelolaan informasi tidak terpusat pada satu unit semata, melainkan menjadi kerja kolektif kelembagaan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangli menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi internal, meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi, serta memastikan layanan PPID berjalan profesional dan tepat waktu, termasuk dalam penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2026.

Melalui konsolidasi ini, diharapkan seluruh jajaran Divisi Data dan Informasi, termasuk di Kabupaten Bangli, dapat bergerak selaras dan sistematis dalam mewujudkan tata kelola data yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.