Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Pilih Warga Tetap Terlindungi

Rapat Penyusunan Kajian Hukum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Rapat Penyusunan Kajian Hukum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 

Bangli, Bawaslu Bangli —Bawaslu Kabupaten Bangli memperkuat upaya perlindungan hak pilih masyarakat melalui Rapat Penyusunan Kajian Hukum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan yang demokratis dan inklusif.

Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan. Dalam arahannya, Sutrawan menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan instrumen strategis dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat.

Menurutnya, validitas data pemilih menjadi pondasi utama dalam menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan inklusif. Karena itu, proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, namun memerlukan sinergi berbagai pihak, baik pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat.

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga hak pilih warga negara agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam Pemilu maupun Pemilihan,” ujar Sutrawan.

Ia juga menambahkan bahwa kajian hukum yang disusun diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat mekanisme pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih di daerah, sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi persoalan hukum maupun kendala teknis yang mungkin muncul di lapangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan konsolidasi kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pada masa non-tahapan.

Menurutnya, meskipun belum memasuki tahapan Pemilu maupun Pemilihan, pengawasan terhadap isu-isu strategis kepemiluan harus tetap dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dalam aspek pemutakhiran data pemilih.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat koordinasi internal kelembagaan dalam menghadapi berbagai tantangan kepemiluan ke depan,” kata Muliarta.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menegaskan bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang wajib dilaksanakan secara demokratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan PDPB di Kabupaten Bangli masih ditemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari kendala administrasi kependudukan yang dialami masyarakat hingga adanya warga yang dikenai sanksi adat berupa kesepekang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pemenuhan hak administrasi maupun hak konstitusional warga negara dalam Pemilu.

“Permasalahan-permasalahan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya,” tegas Pujawan.

Rapat penyusunan kajian hukum ini turut dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten Bangli, Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli, Disdukcapil Kabupaten Bangli, Ketua FKUB Kabupaten Bangli, serta organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan seperti GMNI Bangli dan KMHDI Bangli.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bangli berharap pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan lebih optimal serta mampu mendukung terciptanya demokrasi yang berkualitas, partisipatif, dan berintegritas di Kabupaten Bangli.