Lompat ke isi utama

Berita

Di Forum KPU Bangli, Muliarta Tekankan Perlindungan Hak Pilih Masyarakat

Di Forum KPU Bangli, Muliarta Tekankan Perlindungan Hak Pilih Masyarakat

Di Forum KPU Bangli, Muliarta Tekankan Perlindungan Hak Pilih Masyarakat

Bangli, Bawaslu Bangli – Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menegaskan pentingnya perlindungan hak pilih masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli Tahun 2026 yang digelar pada Rabu (22/7/2026). Menurutnya, setiap persoalan administrasi dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) harus diselesaikan secara tepat agar tidak menghambat terpenuhinya hak konstitusional warga negara, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Muliarta menyampaikan bahwa administrasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. Namun demikian, administrasi tidak boleh mengalahkan substansi utama, yaitu menjamin hak pilih setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Hal-hal yang tidak sesuai secara administrasi harus dicarikan solusinya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat masyarakat dalam memperoleh hak pilihnya,” tegas Muliarta.

Ia mencontohkan adanya warga yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah sehingga memiliki hak pilih, namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, terdapat anggota TNI maupun Polri yang telah purna tugas, tetapi belum melakukan pembaruan data kependudukan sehingga belum dapat menggunakan hak pilihnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara pemilu untuk mencarikan solusi tanpa mengesampingkan ketentuan Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku.

“Sebagai penyelenggara pemilu, tugas kita adalah menghadirkan solusi atas berbagai persoalan administrasi tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum. Solusi yang diberikan harus tetap berada dalam koridor peraturan agar hak pilih masyarakat dapat terjamin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muliarta menegaskan bahwa salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat adalah memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk warga yang telah menikah maupun yang telah purna tugas dari TNI/Polri, dapat memperoleh hak pilihnya. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama dan diselesaikan melalui koordinasi yang baik antarpemangku kepentingan.

Pada kesempatan itu, Muliarta juga menyinggung keberlanjutan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hingga saat ini, kata dia, belum terdapat kepastian apakah data PDPB akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2029 atau pemerintah akan kembali melakukan pendataan dari awal melalui Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

“Kami masih menunggu keputusan dan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penggunaan data tersebut,” pungkasnya.

Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan KPU Kabupaten Bangli Tahun 2026 menjadi ruang dialog bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan. Forum ini juga diharapkan semakin memperkuat sinergi antara KPU, Bawaslu, dan seluruh pihak terkait dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.