Wirka Sebut Panwascam Tidak Bisa Keluarkan Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menyebutkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) tidak bisa keluarkan putusan dugaan pelanggaran Pemilu. Hal itu karena yang berwenang mengeluarkan putusan hanya dari Bawaslu pusat hingga Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota.
"Panwascam hanya berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengkaji temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Sementara untuk putusannya hanya bisa keluarkan oleh Bawaslu RI hingga Bawaslu Kabupaten/Kota," sebutnya dalam Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang digelar Bawaslu Kabupaten Bangli di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Selasa-Rabu (29-30/11/2022).
Wirka mengatakan ketika Panwascam sudah menerima, memeriksa dan mengkaji suatu kasus dugaan pelanggaran, selanjutnya bisa merekomendasikan hasilnya ke Bawaslu Kabupaten/Kota dengan melampirkan berkas hasil penanganan pelanggaran. Kata dia ada empat pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Ketika Panwaslu Kecamatan menemukan keempat pelanggaran Pemilu tersebut dapat direkomendasikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditindaklanjuti apakah sesuai dengan pelanggaran yang sudah direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan,"ujarnya.
Sementara, dikesempatan yang sama anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja menyampaikan pentingnya pemahaman terkait instrumen pengawasan bagi para Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Salah satunya adalah Formulir (Form) Model A.
“Dalam melakukan pengawasan, Formulir Model A adalah mahkota pengawas pemilu dalam menuangkan hasil pengawasan tahapan Pemilu 2024. Sebagaimana dalam Perbawaslu 21 tahun 2018, pengawas pemilu menuangkan hasil pengawasan setiap tahapan di Formulir A, maka sangat diharapkan untuk memahami itu,†kata Mudana dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangli.
Untuk informasi, kegiatan rapat dihadiri oleh seluruh komisioner serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli dengan narasumber dari Dosen Universitas Mahasaraswati Denpasar I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa dan Advokat I Wayan Purwita.