Lompat ke isi utama

Berita

Wirka Perjelas Aturan: Dana Punia dan Persembahyangan Tak Boleh Disertai Ajakan Kampanye

Wirka Perjelas Aturan: Dana Punia dan Persembahyangan Tak Boleh Disertai Ajakan Kampanye

Wirka Perjelas Aturan: Dana Punia dan Persembahyangan Tak Boleh Disertai Ajakan Kampanye

Bangli, Bawaslu Bangli - Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka tegaskan bahwa Bawaslu tidak melarang pasangan calon untuk melakukan dana punia asal tidak ada jakan untuk memilih ataupun penyampaian visi misi. Hal itu disampaikannya saat temui Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakkumdu) di Bangli, Senin (13/10).

"Apakah paslon boleh medana punia? boleh, jangan sampai kita (pengawas pemilu) melarang untuk melakukan dana punia (zakat) asal tetap diawasi, jangan sampai paslon/tim kampanye/tim pemenangan yang melakukan dana punia tersebut melakukan ajakan untuk memilih calon tertentu," papar Wirka.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut juga menerangkan bahwa pasangan calon dan tim pemenangan atau tim kampanye juga bisa melakukan persembahyangan bersama di pura dengan ketentuan tidak melakukan ajakan dan tidak membawa atribut atau bahan kampanye.

"Kalau sembahyang di pura pun juga boleh, asal tidak melakukan ajakan untuk memilih, dan membawa atribut atau bahan kampanye, jika sudah mengajak dan membawa bahan kampanye ya itu masuk pelanggaran, kampanye di tempat ibadah," jelas Wirka menerangkan.

Pria asal baturiti itu juga menekankan bahwa pengawas pemilu jangan sampai membatasi urusan kerohanian pasangan calon.

"Bukan aktifitas kerohaian yang dibatasi, tapi peristiwa pelanggaran yang haeus difokuskan, jika ada ajakan dan atribut itu jelas berkampanye," pungkas Wirka.