Sinkronisasi Data Jadi Kunci Wujudkan Daftar Pemilih yang Berkualitas
|
Bangli, Bawaslu Bangli – Sinkronisasi data kependudukan yang akurat dan mutakhir menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, saat Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bangli, Kamis (2/7/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar perlindungan hak pilih masyarakat.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bangli menyampaikan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Bangli tercatat sebanyak 200.373 orang, terdiri atas 100.530 pemilih laki-laki dan 99.843 pemilih perempuan. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih di Kabupaten Bangli.
Pujawan menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat Undang-Undang dan Peraturan KPU yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, kualitas daftar pemilih sangat bergantung pada kualitas data kependudukan yang menjadi sumber dalam proses pemutakhiran.
Ia menjelaskan bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang digunakan sebagai data awal seharusnya merupakan data kependudukan yang paling mutakhir. Penggunaan data semester awal berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dengan kondisi riil di lapangan sehingga berdampak pada akurasi hasil pemutakhiran data pemilih.
Pada kesempatan tersebut, Pujawan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangli yang telah memasukkan nomenklatur surat keterangan kematian dari desa sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pembaruan data kependudukan. Langkah tersebut dinilai mampu mempercepat pembaruan data pemilih sekaligus meminimalkan keberadaan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat tantangan dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas, yakni belum tersinkronisasinya data kependudukan secara maksimal antarinstansi. Kondisi tersebut menyebabkan proses pemutakhiran masih banyak bergantung pada data awal tanpa didukung pembaruan data yang berkelanjutan.
"Akibatnya, kelompok masyarakat seperti warga di wilayah terpencil, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri belum sepenuhnya terpetakan. Apabila kondisi ini tidak segera diperbaiki, pemilih yang memenuhi syarat berpotensi kehilangan hak pilihnya," ujar Pujawan.
Bawaslu Kabupaten Bangli berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus mendorong penguatan sinergi antara KPU, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan agar proses pemutakhiran data pemilih semakin akurat, terpadu, dan mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.